NARKOBA ATAU KORUPSI?Kenyataan Masalah Narkoba di Indonesia
Oleh
SALLY ASBANUKerjasama Antara
FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang
dan ACICIS
MALANG 2000
KATA PENGANTAR
Meskipun dalam penulisan ini mungkin terdapat pandangan yang menentang dengan pandangan pembaca, penulis sama sekali tidak bermaksud mendorong pemakaian obat-obatan. Malah sebaliknya penulis berharap bahwa masyarakat bisa sadar dan menunjukkan semangat yang sama ketika teriak “anti-narkoba” terhadap jenis obat-obatan lain, termasuk obat sehari-hari. Semua jenis obat mempunyai potensi berbahaya, bukan hanya yang dilarang pemerintah. Penulis ingin membantu dalam menciptakan diskusi yang lebih terbuka untuk mencari cara terbaik untuk menangani masalah ini.
Penulis menyadari bahwa terwujudnya laporan ini tak lepas dari bantuan dan kerjasama berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
Suami saya, terima kasih atas kesabaran dan dukungan yang diberi saya
To my family back in Australia, thank you for your support and understanding in all my crazy adventures
Terima kasih ACICIS - khusus Gerry, Helene, dan Pak David
Terima kasih semua dosen FISIP di Universitas Muhammadiyah atas bantuan dan pengarahan yang diberikan
Terima kasih banyak kepada semua responden, tanpa bantuan Anda penelitian
ini tidak mungkin terjadi
terima kasih juga kepada Mas Yogi
ABSTRAKSI
Akhir-akhir ini "masalah narkoba" semakin ramai dibicarakan, dan semakin banyak munculnya gerakan anti-narkoba. HOPE, GP Ansor, Granat dan Yayasan Pengembangan Pemuda Mandiri merupakan bagian dari gerakan anti-narkoba itu, meskipun mereka teriak "Anti Narkoba", belum muncul suatu solusi dari mereka untuk masalah ini. Bahkan ada kabar angin bahwa di antara LSM tersebut, ada yang menerima dana dari pengusaha rokok dan alkohol.
Dalam media massa hampir setiap hari terdapat laporan tentang “narkoba”. Tetapi apakah artikel-artikel tersebut ini betul-betul menggambarkan kenyataan masalah narkoba? Apakah memang sudah sedemikian gawatnya masalah ini di Indonesia?
Menurut Jawa Pos (30 Agustus 1999) pengguna narkoba sudah mencapai satu sampai dua persen dari penduduk Indonesia. Di Malang saja, dalam tiga tahun terakhir ini ada 82 kasus narkoba yang ditangani Polresta Malang (Data Hasil Ungkap Kasus Narkoba - Polresta Malang). Bagaimana sebenarnya masalah ini ditangani pemerintah Indonesia? Apakah sebenarnya yang namanya "narkoba" itu? Dan apakah mungkin akan merusak suatu generasi? Masalah narkoba ini bukan masalah hitam-putih seperti digambarkan media massa dan gerakan anti-narkoba, tetapi merupakan masalah rumit yang berkaitan dengan beberapa masalah lain.
Yang diharapkan dari penelitian ini adalah bahwa penelitian ini bisa
menyadarkan masyarakat luas tentang kenyataan masalah narkoba, yaitu bahwa
kenyataan bukan yang digambarkan dalam media massa, serta membantu dalam
menciptakan diskusi yang lebih terbuka untuk mencari cara terbaik untuk
menangani masalah ini.
Sanksi hukum tentang narkoba di Indonesia sebenarnya cukup berat. Yang
memproduksi, mengolah atau menyediakan narkotika golongan satu bisa dihukum
mati atau dengan pidana penjara seumur hidup, tetapi belum sampai ke keputusan
hakim yang begitu berat. Sanksi hukum tentang narkoba memang begitu berat
diciptakan dengan tujuan mencegah perbuatan-perbuatan tindak pidana narkoba,
tetapi hanya sebagai ancaman.
Pemerintah Indonesia menggunakan “pendekatan wajib” dalam menghadapi
masalah narkoba. Artinya, seorang pemakai narkoba dimasukkan ke dalam Lembaga
Permasyarakatan (kata lembut untuk penjara) di mana mereka terpisah dari
obat-obatan. Dalam teori, pendekatan semacam ini mungkin kelihatan bagus,
tetapi sayangnya kenyataan di Indonesia bukan begitu. Ada banyak
masalah dengan pelaksanaan pendekatan ini. Yang pertama diakui oleh seorang
jaksa sendiri, yaitu di dalam Lembaga Permasyarakatan tersebut, “berbau
kategori beberapa kejahatan lain, bukan hanya narkotik” dan dengan memasukkan
seorang penyalahguna obat ke dalam LP itu, “mungkin lebih rusak mentalnya”.
Meskipun diberikan alasan bahwa belum mempunyai fasilitas perawatan
yang canggih, ongkos memenjarakan seseorang selama lima tahun, misalnya,
pasti lebih mahal daripada ongkos perawatan, selama misalnya satu bulan.
Tetapi mungkin masalah yang paling berat adalah bahwa di dalam penjara
Indonesia sebenarnya seorang penyalahguna obat itu masih berhubungan dengan
obat itu. Di dalam Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, sabu sabu dengan mudah
diedarkan, asal petugas diberi upeti. (Gugat : 19 - 25 April 2000)
Seorang jaksa pernah mengatakan bahwa kejaksaan biasa menuntut hukuman
lebih berat untuk kasus narkoba daripada kasus pencuri, misalnya, karena
itu yang dituntut oleh masyarakat luas. Jadi pertanyaan berikutnya adalah
bagaimana pendapat masyarakat tentang kasus narkoba, pemakai narkoba, dan
sanksi hukum yang berlaku?
Di antara para responden mayoritas berpendapat bahwa hukum yang berlaku sekarang terlalu ringan dan perlu diberatkan dan ada yang menyebut Malaysia sebagai contoh tempat yang ada hukuman mati. Kebanyakan warga masyarakat juga berpendapat bahwa pemakai narkoba adalah anak muda yang malas, dan bahwa narkoba akan merusak masa depannya. Hasil penelitan menunjukkan bahwa sumber informasi utama tentang masalah narkoba adalah media massa.
Walaupun banyak warga masyarakat ikut menyalahkan pemerintah, pihak
polisi, si pemakai sendiri, atau bahkan negara lain dalam masalah narkoba,
kenyataan adalah bahwa masyarakat pada umumnya juga ikut bertanggung jawab.
Para ahli semakin yakin bahwa keadaan masyarakat ikut meningkatkan kecenderungan
pemakaian obat-obatan. Misalnya kesempatan kerja, dan tuntutan akan prestasi
merupakan tekanan yang amat berat bagi tiap-tiap anggota masyarakat (Irwanto
: 1991 : hal 38).
Menurut seorang wartawan dari Malang Pos, peranan media dalam masalah
narkoba adalah sebagai sumber informasi serta pembentuk pendapat umum.
Tetapi media massa tidak selalu menggambarkan kenyataan masalah narkoba.
Banyak bentuk media berorientasi pasar, dengan membuat berita yang mengharukan
dan sensasionalis. Tidak jarang pemilik media lebih mementingkan nilai
bisnis bila dibandingkan dengan segi moralitas. Narkoba diungkap karena
kekiniannya dan terlanjur menjadi wacana yang amat menarik. Jauh dari itu
ada banyak berita yang lebih dahsyat namun sudah membosankan seperti dekadensi
moral para elit birokrasi. Media cenderung memproduksi mereproduksi wacana
yang diminati masyarakat dan pada akhirnya mampu membentuk opini massa.
Sebagai contoh, sekarang kasus-kasus narkoba dalam sepak bola baru-baru
ini. Hampir setiap hari ada artikel yang mengaitkan sepak bola dengan narkoba,
namun di antara artikel-artikel tersebut, jarang ada berita baru. Kemungkinan
besar tujuan menjual koran menjadi sebab penerbitan artikel yang menyuarakan
teori konspirasi Prof Dr dr Dadang Hawari, guru besar dalam bidang psikiatri
dan narkotika (Rusli : Amanah : 7 Oktober - 7 November 1999 : hal 6 - 9).
Menurut dia, karena ketakutan dari Australia tentang kekuatan Indonesia
dengan masyarakat mayoritas Muslim, dan karena kalau perang jelas siapa
bisa menang, Australia memakai strategi perang lain, yaitu melalui narkoba.
Penerbitan artikel tersebut memanfaatkan minat masyarakat pada saat itu
pada “Berita” tentang “Narkoba” dan sekaligus “Anti-Australia”.
Mungkin karena nilai bisnis itu, banyak artikel yang mengandung informasi
salah, atau informasi tak berguna, juga sampai diterbitkan. Menurut sebuah
artikel di Jawa Pos (30 Agustus 1999), pemakai ganja bisa mengalami
halusinasi. Informasi yang salah seperti ini bisa berbahaya. Misalnya seorang
yang hanya memakai ganja saja tahu bahwa yang dilaporkan tentang ganja
itu salah, dan kalau salah di situ, untuk apa mau percaya laporan lain
tentang bahayanya obat-obatan lain. Akhirnya seorang yang sudah pernah
mencoba ganja tidak punya alasan untuk tidak mencoba obat-obatan yang betul-betul
bahaya.
Menurut seorang wartawan yang diwawancarai, efek samping kepedulian
pers, atau mungkin dampak dari tujuan utama media massa, yaitu “asal jual”,
adalah bahwa ada warga masyarakat yang justru didorong media untuk mencoba
narkoba. Misalnya terdapat artikel yang melaporkan jenis obat yang mana
sedang popular di kalangan artis. Sengaja atau tidak, media massa bisa
menciptakan sebuah “sub-budaya”. Misalnya, ada tuntutan kuat bagi remaja
pria untuk merokok karana gambaran laki-laki sejati. Rokok bahkan disebut
“alat pergaulan”. Merek rokok juga mengenal tingkatan sosial tertentu (Irwanto
: 1991 : hal 39).
Penciptaan sub-kultur terhadap narkoba jelas kalau melihat istilah-istilah
yang dipakai dalam media :
- Pesta sabu sabu, pesta ganja, nyabu, ngepil, mutauw, sakauw
- (Ekstasi) happy 5, jenis motorolla kuning, warna putih, jenis
M putih, jenis James Bond
- (Marijuana) ganja, gras, hash, cimeng, gele
Pemakai narkoba tidak bisa digolongkan dan diberi ciri-ciri tertentu.
Pemakai narkoba termasuk pemain sepak bola yang sehat, tukang becak (Jawa
Pos : 14 April 2000), anggota TNI (Jawa Pos : 23 Oktober 1999), kakek-kakek
(Jawa Pos : 30 Agustus 1999), karyawan (Jawa Pos : 30 Agustus 1999) dan
seorang anak Jenderal
(Top : Agustus 1999). Menurut data dari Polresta Malang, selama tiga tahun
terakhir, di antara orang tersangka kasus narkoba, ada 43 orang yang berumur
15 samapai 25 tahun, dan 34 orang mahasiswa, tetapi juga ada 35 orang yang
berumur 25 sampai 40 tahun, empat orang berumur 40 ke atas, 46 orang yang
bekerja swasta, dan dua orang yang sudah pensiun.
Orang mau satu jawaban terhadap mengapa seseorang mulai menggunakan
narkoba, seperti “karena salah bergaul”. Tetapi tidak mungkin bisa menjawab
apa yang menjadi satu-satunya penyebab. Menurut Danny I Yatim (1991 : hal
8) alasan untuk memakai narkoba termasuk; a) tersedianya obat itu; b) kenikmatan;
c) tekanan kelompok pergaulan; d) rasa ingin tahu; e) adat/kebiasaan masyarakat;
f) pemberontakan;
g) jenuh/bosan; h) untuk mengatasi masalah tertentu; i) paksaan; j) ikut
mode;
k) prestise/gengsi; l) agama/mistik dan; m) kesenian/inspirasi.
REKOMENDASI
Dalam usaha mengatasi masalah penyalahgunaan obat, pertama perlu pendidikan
dalam usah mencegah. Kedua perlu tempat pengobatan dan rehabilitasi yang
diakreditasi dan di bawah pengawasan pemerintah untuk membantu para korban
daripada memenjarakannya. Terakhir kalau mau melarang dengan hukum, hukum
itu harus disosialisasikan supaya masyarakat tahu secara jelas apa hukum
itu.
KESIMPULAN
Pemerintah Indonesia memakai “pendekatan wajib” terhadap masalah narkoba,
yaitu baik pengedar maupun pemakai dipenjarakan. Baik pengedaran narkoba
maupun pemakaiannya dianggap sebagai tindak kejahatan. Ancaman sanksi hukum
di Indonesia sebenarnya sudah sangat berat, bahkan bisa dihukum mati atau
seumur hidup, tetapi belum sampai keputusan hakim yang begitu berat. Pertama,
karena segala sudut perbuatannya dipertimbangkan dan kedua karena masih
terjadi banyak korupsi di sistem keadilan Indonesia. Hukum tentang narkotika
dan psikotropika kurang jelas, dan diperlukan disosialisasikan. Yang aneh,
ganja yang sebenarnya jauh lebih aman daripada aspirin dan khasiatnya pengobatan
banyak termasuk golongan satu narkotika.
Pendapat masyarakat pada umumnya dibentuk oleh media massa, dan oleh
karena itu pengertian masyarakat tentang masalah narkoba masih terbatas.
Kebanyakan percaya bahwa masalah narkoba sudah gawat di Indonesia, bahkan
lebih gawat daripada korupsi. Meskipun mereka sibuk teriak “anti-narkoba”
jarang ada yang mengemukakan suatu solusi yang realistis.
Media massa berpengaruh besar dalam membentuk pendapat umum penduduk
Indonesia, tetapi media tidak selalu menggambarkan kenyataan masalah ini.
Pada umumnya tujuan media adalah pasar dan oleh karena itu berita yang
menarik minat masyarakat dilaporkan berulang-ulang kali, bahkan teori konspirasi
bisa sampai diterbitkan. Media juga berperanan mendorong pemakaian narkoba,
khusus misalnya ketika diterbitkan artikel-artikel tentang pemakaian narkoba
di kalangan selebritis. Ada banyak berita yang sebenarnya lebih penting
tetapi tidak mempunyai potensi yang sama untuk dijual. Sebagai contoh,
akhir-akhir ini masalah narkoba bahkan lebih sering dilaporkan dalam koran
daripada masalah di Ambon.
Kenyataan masalah narkoba adalah bahwa masalah ini sebenarnya jauh lebih
rumit daripada disadari kebanyakan orang. Pemakaian istilah “narkoba” itu
menyebabkan masalah ini kelihatan cukup sederhana. Ketika ditanya di sebuah
seminar, psikolog Astrid Wiratna menjawab bahwa masalah penyalahgunaan
obat sengaja dibesarkan dengan pemakaian istilah narkoba supaya orang menjauhi
semua jenis, tetapi dia juga mengakui bahwa selalu akan ada yang ingin
coba. Katanya, jenis obat-obatan sengaja disamakan karena menurut kultur
Indonesia dianggap bahwa penduduk tidak mampu berpikir sendiri. Kalau orang
mengerti perbedaan antara jenis obat-obatan, ketika ada yang ingin coba
“narkoba” paling tidak bisa memilih yang lebih aman. Menurut penulis, kalau
informasi lengkap disediakan dan masalah dibahas secara terbuka dan jujur,
orang lebih cenderung mendengar dan memperhatikan.
Pemakaian istilah narkoba itu saja bisa menarik minat masyarakat. Dengan
pemakaian istilah “narkoba” itu, semua jenis obat-obatan terlarang tergolong
menjadi satu, dan bahayanya juga tidak dibedakan. Sedangkan bahayanya obat-obatan
lain yang tidak dilarang seperti alkohol, diabaikan.
Istilah narkoba menggolangkan semua jenis narkoba menjadi satu, tetapi
kenyataan bukan begitu. Misalnya ganja digolongkan dalam golongan satu
narkotika sama dengan heroin. Sebenarnya ganja sama sekali bukan hal yang
baru. Catatan sejarah paling dini tentang penggunaan ganja terjadi di Cina
tahun 2737 SM. Waktu itu dipakai untuk mengobati rematik, malaria, beri-beri,
sifat pelupa dan sakit perut (Yatim : 1991 :
hal 53). Ganja bukan hanya salah satu jenis daun-daunan atau ramuan
yang dipakai untuk pengobatan yang paling dini dikenal manusia, tetapi
juga salah satu yang paling aman karena mustahil mengkonsumsi cukup banyak
untuk mengakibatkan efek beracun dalam tubuh (Cures Not Wars: http://www.cures-not-wars.org/nybc.html).
Ganja mengandung paling tidak enam puluh bahan pengobatan, termasuk THC
(tetrahyahocannabinol). Efek menyembuhkannya telah dibuktikan dalam banyak
kasus.
Ada obat-obatan tertentu yang sudah diterima masyarakat Indonesia yang
sebenarnya potensinya berbahaya lebih gawat daripada ganja, seperti alkohol,
tembakau dan bahkan sirih. Di sebuah seminar narkoba, pembicara Astrid
Wiratna mengakui bahwa aspirin sebenarnya lebih bahaya daripada ganja.
Narkoba” itu bukan hal yang baru dan tidak akan merusak suatu
generasi. Selama ribuan tahun narkoba dikenal manusia belum ada sebuah
generasi yang betul-betul rusak. Untuk merusak suatu generasi, penyalahgunaan
obat itu harus membudaya dan semua pemuda menjadi pemakai. Ini tidak akan
terjadi di Indonesia. Dari responden penelitian ini, meskipun memilih mencoba
obat-obatan terlarang, mereka akhirnya sadar sendiri bahayanya dan belajar
dari pengalamannya. Akhirnya mereka berhenti memakai obat-obatan yang paling
bahaya.
Larangan obat-obatan sebenarnya mengakibatkan penambahan rasa ingin
tahu, khusus kalau alasan larangan itu tidak dijelaskan. Larangan obat-obatan
juga mengakibatkan masalah lain. Misalnya harga yang mahal sehingga susah
untuk pecandu mencari uang secara sah untuk kebutuhan mereka. Akibat larangan
lain adalah bahwa pemakai obat secara otomatis kenal dengan dunia kejahatan
dan kriminal. Terakhir, dengan larangan obat yang relatif aman seperti
ganja, kemungkinan pemakai obat itu juga kan nanti mencoba obat yang bahaya
meningkat.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, “Setiap warga negara sama kedudukannya
di mata hukum”, tetapi hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kenyataan
bukan begitu. Warga negara yang mempunyai uang kedudukannya jauh lebih
tinggi daripada orang biasa. Mereka bisa membeli pasal. Di penjara mereka
bisa membeli obat-obatan serta banyak hal lain. Mereka bisa membayar pengacara
untuk membela diri sendiri. Bahkan pengacara LBH yang diwawancarai mau
dibayar dua juta untuk membela seorang mahasiswa yang kasus narkoba. Penyalahguna
obat yang kaya mampu mencari bantuan untuk ketergantungan mereka di panti
rehabilitasi yang biayanya jutaan. Banyak hal lain berkaitan dengan masalah
narkoba berputar sekitar uang. Pengusahaan obat yang sah mendapat banyak
uang dengan mengganti pemakaian narkoba dengan obat mereka di tempat rehabilitasi.
Media massa melaporkan masalah narkoba setiap hari untuk kepentingan uang.
Bahkan chatlines mendapat banyak uang dari pemakai obat-obatan yang mempunyai
keinginan kuat untuk bicara dengan seseorang ketika sendirian.
Menurut hukum, pemakaian narkoba adalah kejahatan. Tetapi siapa yang
lebih jahat? Si korban penyalahgunaan obat? Media massa, pengusahaan obat
yang sah, para pengacara dan tempat-tempat rehabilitasi yang memanfaatkan
penyalahgunaannya untuk kepentingan uang? Ataukah para penegak hukum yang
tidak membantu anak bangsa, malah minta jutaan sebelum kasusnya diajukan
ke pengadilan? Tentu saja seorang jaksa tidak mementingkan hapusnya korupsi.
Tetapi meskipun mau percaya bahwa suatu generasi bisa rusak, masalah narkoba
tidak mungkin diatasi selama permainan uang dilanjutkan. Selama negara
terlibat korupsi, dan rakyat dianggap tidak mampu berpikir sendiri, rakyat
tidak akan percaya pada hukum negara.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
ABSTRAKSI ii
DAFTAR ISI viii
Bagian Satu - PENDAHULUAN
BAB I - PENDAHULUAN 1
A: Latar Belakang Masalah 1
B: Perumusan Masalah 2
C: Pembatasan Masalah 3
D: Kegunaan Penelitian 3
E: Pengertian Konsep 3
F: Bahasa Yang Digunakan 7
G: Metode Penelitan 8
H: Masalah-Masalah Yang Dihadapi Dalam Penelitan..........................................
9
Bagian Kedua - HASIL PENELITIAN
BAB II - HUKUM 10
Bagaimana Masalah Narkoba Ditangani Negara
BAB III - MASYARAKAT 17
Bagaimana Pengertian Masyarakat Luas tentang Masalah Narkoba
A: Pandangan Masyarakat Luas tentang Masalah Narkoba 18
B: Pandangan Masyarakat Luas tentang Pemakai Narkoba 19
C: Pandangan Masyarakat Luas tentang Sanksi Hukum Narkoba
20
D: Narkoba atau Korupsi? 21
BAB IV - MEDIA: Peranan Media Massa dalam Membentuk Pendapat Umum 22
Bagian Ketiga - KENYATAAN
BAB V - KENYATAAN HUKUM 24
Kenyataan Cara Masalah Narkoba Ditangani Negara
BAB VI - KENYATAAN MASYARAKAT 30
Peranan Masyarakat dalam Masalah Narkoba
BAB VII - KENYATAAN MEDIA 33
Peranan Media Massa dalam Masalah Narkoba
BAB VIII - KENYATAAN OBAT-OBATAN DAN PEMAKAINYA 37
A: Ganja 37
B: Bahayanya Obat 39
C: Alkohol 40
D: Para Pemakai 41
E: Profil Responden 44
F: Mengapa Menggunakan Narkoba 45
G: Hasil Wawancara 51
BAB IX - CERITA NESTA 56
Bagian Keempat - PENUTUP
BAB X - REKOMENDASI 64
BAB XI - KESIMPULAN 72
A: Bagaimana Masalah Narkoba Ditangani Negara 72
B: Bagaiamana Pendapat Masyarakat tentang Masalah Narkoba
72
C: Bagaimana Peranan Media dalam Masalah Narkoba 72
D: Kenyataan 73
DAFTAR PUSTAKA 77
DAFTAR PUSTAKA ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH 79
LAMPIRAN 82
BAB I - PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Satu malam pada awal tahun ini, sekelompok mahasiswa sedang pesta ganja.
Rumahnya ramai dengan orang, hingga para penghuni sendiri tidak tahu lagi
siapa temannya siapa. Mereka tidak tahu bahwa di antara mereka sudah ada
delapan orang polisi, berpakaian biasa. Salah seorang yang ikut berpesta
ganja itu bangun, mau ke kamar mandi.
"Eh, diam! Duduk!" suruh polisi. Nesta (nama samaran), salah seorang
penghuni rumah itu, langsung tahu bahwa ada polisi di antara mereka. Dia
balik memberitahu teman-teman.
"Santai!" katanya kepada teman-teman. Tetapi polisi banyak, tidak mungkin
bisa lolos. Polisi menunjukkan surat penangkapan dan penggeladahan rumah.
Polisi mencari dalam rumah, akhirnya dapat ganja dalam jaket Nesta. Nesta
tidak bisa bohong, dia akui, "Ya, ini jaket saya."
"Ganja, siapa yang simpan?"
"Saya yang simpan."
"Dari siapa?"
"Dari kawan." Teman itu ada di situ dan ditangkap juga. Sebelas orang
yang ditangkap malam itu, tetapi yang lain tidak ada bukti, jadi akhirnya
hanya dua orang yang ditahan. Meskipun yang lain juga bisa kena, karena
Nesta hanya mengakui dua orang, yang lain dibebaskan hari berikutnya. Tetapi
akhirnya polisi berhasil dalam memperangi narkoba dengan menahan dua orang
pemakai "barang setan" itu.
Akhir-akhir ini "masalah narkoba" semakin ramai dibicarakan, dan semakin banyak munculnya gerakan anti-narkoba. HOPE, GP Ansor, Granat dan Yayasan Pengembangan Pemuda Mandiri merupakan bagian dari gerakan anti-narkoba itu, meskipun mereka teriak "Anti Narkoba", belum muncul suatu solusi dari mereka untuk masalah ini. Bahkan ada kabar angin bahwa di antara LSM tersebut, ada yang menerima dana dari pengusaha rokok dan alkohol.
Dalam media massa hampir setiap hari terdapat cerita seperti yang tercantum di atas. Tetapi apakah cerita-cerita seperti ini betul-betul menggambarkan kenyataan masalah narkoba? Apakah memang sudah sedemikian gawatnya masalah ini di Indonesia?
Ada yang berpendapat bahwa meningkatnya jumlah pemakai narkoba adalah suatu akibat dari krismon. Narkoba tidak hanya cara cepat untuk mengumpulkan uang, tetapi juga bisa menghilangkan stress akibat krismon (Astrid Wiratna: Seminar Narkoba: Malang 20 Mei 2000).
Menurut Jawa Pos (30 Agustus 1999) pengguna narkoba sudah mencapai satu sampai dua persen dari penduduk Indonesia. Di Malang saja, dalam tiga tahun terakhir ini ada 82 kasus narkoba yang ditangani Polresta Malang (Data Hasil Ungkap Kasus Narkoba - Polresta Malang). Bagaimana sebenarnya masalah ini ditangani pemerintah Indonesia? Apakah sebenarnya yang namanya "narkoba" itu? Dan apakah mungkin akan merusak suatu generasi? Masalah narkoba ini bukan masalah hitam-putih seperti digambarkan media massa dan gerakan anti-narkoba, tetapi merupakan masalah rumit yang berkaitan dengan beberapa masalah lain.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana masalah narkoba ditangani Negara?
2. Bagaimana pengertian masyarakat luas tentang masalah narkoba?
3. Bagaimana peranan media dalam masalah narkoba?
4. Bagaimana kenyataan masalah narkoba?
C. Pembatasan Masalah
Dengan pertimbangan biaya, waktu dan tenaga, persoalan-persoalan yang
ada harus dibatasi. Oleh karena itu, meskipun penulis akan berusaha menggambarkan
jenis obat-obatan yang tergolong dalam istilah narkoba di Indonesia, penulis
akan lebih memfokus pada penggunaan marijuana. Penulis sebenarnya ingin
meneliti peranan marijuana dalam masyarakat Aceh dan Medan, dan juga meneliti
lebih dalam tentang tempat-tempat rehabilitasi yang berada di Indonesia,
tetapi sayangnya karena keterbatasan waktu, tidak bisa.
D. Kegunaan Penelitian
Yang diharapkan dari penelitian ini adalah bahwa penelitian ini bisa
menyadarkan masyarakat luas tentang kenyataan masalah narkoba, yaitu bahwa
kenyataan bukan yang digambarkan dalam media massa, serta membantu dalam
menciptakan diskusi yang lebih terbuka untuk mencari cara terbaik untuk
menangani masalah ini.
E. Pengertian Konsep
Narkoba:
Istilah narkoba adalah singkatan yang diartikan:
1. Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Jawa Pos: 7 November
1999)
2. Narkotika dan obat-obatan terlarang (Amanah: 7 Oktober-7 November
1999, - Top: Agustus 1999)
Kalau memakai arti nomor satu, semua jenis obat bisa termasuk "narkoba"
karena semua jenis obat mempunyai potensi berbahaya. Kalau yang dimaksud
dengan istilah "narkoba" adalah arti nomor satu, maka istilah narkoba itu
sebenarnya tidak berfungsi sebab artinya sama dengan kata "obat" saja.
Kalau memakai istilah narkoba yang mengandung arti nomor dua, berarti narkoba itu merupakan jenis obat-obatan yang dilarang pemerintah pemakaiannya oleh masyarakat tanpa pengawasan. Untuk penelitian ini digunakan arti kedua ini, yaitu narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kadang-kadang istilah Napza juga dipakai. Artinya, Narkotik, Alkohol, Psikotropik dan Zat Adiktif.
Obat :
“Zat kimia yang dapat mengubah pikiran, suasana hati, dan perilaku
seseorang” (Yatim: 1991: hal 4)
Pengertian obat lebih luas dari pengertian narkotika, dan semua jenis obat dapat disalahgunakan.
Narkotika :
Dalam Undang Undang Nomor 22 1997 tentang Narkotika (UU No. 22/1997),
Pasal 1, pengertian narkotika sebagai berikut :
"Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini, atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan."
Psikotropika :
Menurut Pasal 1, Undang-Undang Nomor 5 1997 tentang psikotropika (UU
No. 5/1997),
"Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku."
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika :
Menurut UU No. 22/1997, penyalahgunaan adalah penggunaan narkotika/
psikotropika "tanpa sepengetahuan dan pengawasan doktor." Pengertian Danny
I Yatim (1991: hal 5) lebih rinci :
"Pemakaian obat secara tetap yang bukan untuk tujuan pengobatan, atau yang digunakan tanpa mengikuti aturan takaran yang seharusnya. Penyalahgunaan obat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi, maupun hidup bermasyarakat."
Menurut pengertian ini pemakaian rokok dan alkohol, serta kopi dan teh (kafein) bisa termasuk penyalahgunaan obat. Mungkin penyalahgunaan obat bisa dikatakan penggunaan obat secara tetap hingga pengguna merasa ketergantungan pada obat itu, atau hingga timbulnya kerusakan fisik.
Ketergantungan :
Menurut Pasal 1, UU No. 22/1997, ketergantungan narkotika/psikotropika
adalah :
"Gejala dorongan untuk menggunakan narkotika (atau psikotropika) secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan."
Kalau orang ketergantungan obat, sukar bahkan tak mungkin lepas tanpa bantuan dari luar. Ketergantungan itu bisa bersifat ketergantungan fisik atau ketergantungan psikologis/emosional. Dasar ketergantungan fisik adalah neurologik. Interaksi antara pusat-pusat penerima obat dalam otak dengan “narkoba” dapat melahirkan keterikatan antara obat dengan sel-sel syaraf dan menimbulkan perilaku ketergantungan (Wiratna: 20 April 2000: hal 2). Kalau ketergantungan fisik, bisa mengalami gejala putus obat, atau penyakit penghentian, jika berhenti menggunakannya. Bila tidak dipakai dalam jangka waktu tertentu, si pecandu mengalami beberapa gejala fisik yang tidak enak, misalnya kejar, mual, muntah, sulit tidur, gemetar, otot terasa sakit, kejang perut, mencret, berpeluh, pilek, meriang, dan demam. Obat yang menimbulkan penyakit penghentian itu adalah obat penenang dan golongan opium (lihat di bawah)(Organisasi Kesehatan Sedunia: 1991: hal 5). Istilah lain untuk ketergantungan adalah ketagihan, atau kecanduan.
Kecanduan :
Istilah kecanduan adalah istilah lain untuk ketergantungan obat, tetapi
istilah ini dianggap terlampau karena berhubungan dengan "candu" (opium)
saja. Walaupun demikian, istilah ini tetap sering digunakan. Dalam penelitian
ini, penulis akan berusaha memakai istilah ketergantungan.
Harus diperhatikan perbedaan antara penyalahguna, atau pecandu, dengan pemakai. Meskipun sering disamakan, sebenarnya bukan semua pemakai menjadi penyalahguna atau pecandu. Ada yang hanya coba-coba, dan ada yang hanya memakai dalam batas tertentu yang relatif aman.
Obat yang dapat menimbulkan masalah kesehatan : (Organisasi Kesehatan Sedunia: 1991: hal 4)
a) Obat golongan opium-opium, turunan opium (morfin, heroin, kodei),
opium sintetik (metadon, potidin, meperidin)
b) Obat penenang - alkohol, pil tidur, penenang ringan (diazepam,
klordiazepok sida, meprobamat)
c) Obat perangsang - stimulen sintetik (amfetamin, deksamfetamin),
kokain
d) Kanabis (marijuana)
e) Obat halusinogen - LSD (asam lisergik dietilamida), meskalin,
PCP (fensiklidina)
f) Inhalansia - perekat gelatin, minyak tanah, tolvena, senyawa,
minyak bumi, aerosol
g) Lain-lain - tembakau, sirih, pinang, khat, kratom, daun koka,
dan lain-lain.
Di Indonesia saat ini, jenis "narkoba" yang paling sering dipakai adalah ganja, putauw, sabu-sabu, dan ekstasi. Istilah ganja sebenarnya istilah dari Jamaica, yang berarti jenis marijuana tertentu. Tetapi pemakain istilah ganja sudah begitu luas di Indonesia sampai dipakai di laporan polisi dan Undang-Undang. Marijuana, atau kanabis, merupakan tanaman yang biasa dihisap sebagai rokok. Hashish adalah minyak ganja yang bisa dioles pada rokok biasa. Putauw adalah sejenis heroin dengan kadar ringan. Sabu sabu dan ekstasi adalah turunan amfetamin. Sabu sabu berbentuk bubuk atau kristal dan dibakar di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut bong, sedangkan ekstasi berbentuk pil (Jawa Pos: 2 Oktober 1999).
F. Bahasa Yang Digunakan
Di antara para responden ada beberapa yang menjadi perantau, dan bahasanya
logat dari bagian timur Indonesia. Logat Jawa dibiarkan, dan logat bagian
timur juga sengaja dibiarkan ketika mengutip mereka, karena memang Indonesia
bukan hanya Jawa, dan ada banyak variasi bahasa Indonesia selain yang dipakai
di Jawa. Perbedaan bahasa bagian timur Indonesia yang diperlu dimengerti
dalam penelitian ini sebagai berikut :
beta - saya
sonde - tidak
dong - mereka
G. Metode Penelitian
1. Teknik pengumpulan data :
Untuk penelitian ini, digunakan beberapa macam teknik. Yang utama adalah
wawancara formal/rekaman (lihat lampiran untuk pedoman wawancara). Yang
menjadi responden adalah; a) seorang yang dipenjarakan kasus narkoba; b)
para pemakai narkoba; c) para warga masyarakat; d)seorang jaksa dan; e)
seorang wartawan. Juga dilakukan wawancara informal di mana responden tidak
mau direkam, dengan; a) seorang pengacara LBH; b) seorang karyawan di sebuah
tempat rehabilitasi; c) seorang guru SMA; d) seorang polisi; e) para pemakai
narkoba dan; f) warga masyarakat. Di samping wawancara, penulis juga melakukan
pengamatan langsung, dalam arti menghabiskan waktu dengan para pemakai
di lingkungan sosial mereka. Ketiga, penulis mengumpul dan membaca artikel-artikel
dalam koran, majalah, buku, dan internet. Penulis juga ikut beserta sebuah
seminar narkoba.
2. Populasi dan sampel :
Tidak bisa diketahui berapa banyak orang pengguna narkoba ada di Indonesia,
tetapi menurut Jawa Pos (30 Agustus 1999) satu sampai dua persen penduduk
Indonesia termasuk pengguna narkoba. Tentu saja penulis tidak bisa wawancara
dengan semua pemakai narkoba di Indonesia yang sudah sampai jutaan, jadi
penulis mengambil sampel saja. Secara formal dilakukan wawancara rekaman
dengan sebelas orang pemakai narkoba. Meskipun sampel ini relatif kecil,
dengan mengambil sampel kecil seperti ini, penulis dapat menghabiskan lebih
banyak waktu dengan mereka, dan kenal baik dan dipercayai oleh mereka dan
lingkungan mereka. Dilakukan pengamatan langsung dengan tiga kelompok sosial
dari pemakai yang diwawancarai, dua kelompok mahasiswa, dan satu kelompok
anak jalanan. Bisa dikatakan para responden dari kelas bawah ke menengah,
dan umur mereka antara 21 samapi 27 tahun. Wawancara rekaman dilakukan
dengan sebelas warga masyarakat. Di antara yang diwawancarai, ada orang
perempuan serta laki-laki, umurnya antara 19 dan 60an, dan dari semua lapisan
masyarakat.
Tempat penelitian :
Kebanyakan penelitian dilakukan di Malang, tempat yang walaupun tidak
seramai Jakarta dengan narkoba, masih kelihatan "sub-budaya" pemakai narkoba.
Sebagian kecil penelitian ini juga dilakukan di Yogyakarta.
H. Masalah-Masalah Yang Dihadapi Dalam Penelitian
Masalah pertama adalah keterbatasan waktu. Sebenarnya masih banyak
hal yang ingin saya teliti tentang masalah ini. Masalah kedua adalah tingkat
sensitifnya masalah ini. Penulis sering bertemu dengan warga masyarakat
luas yang enggan memberi komentar. Masalah ini juga dihadapi ketika mau
wawancara dengan seorang karyawan di tempat rehabilitasi, khusus tempat
yang memakai pendekatan agama. Akhirnya penulis berhasil melakukan wawancara
secara informal dengan seorang karyawan di sebuah tempat rehabilitasi di
Yogyakarta yang memakai pendekatan medis. Masalah terakhir yang membatasi
penelitian ini adalah kesulitan dalam bertemu responden pemakai dari kelas
atas atau yang di luar kaum muda. Karena saya sendiri seorang mahasiswa,
paling mudah dan paling cepat untuk mengenal dan dipercayai oleh para pemakai
yang seusia dengan saya.
BAB II - HUKUM
Bagaimana Masalah Narkoba Ditangani Negara
Yang namanya “narkoba” itu bukan hal yang baru di Indonesia. Pada tahun 1927, Pemerintah Hindia Belanda sudah mengeluarkan peraturan ancaman hukuman pidana terhadap penggunaan obat-obatan tertentu. Hukuman ini dipertegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 1976 (Yatim: 1991: hal 3). Kemudian pada tahun 1971 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Inpres Nomor 6 dengan membentuk suatu badan koordinasi, dikenal dengan nama Badan Koordinasi Pelaksanaan Inpres No6/1971 (BAKOLAK INPRES 6/1971) yang bertugas mengkoordinasikan penanggulangan antar departemen terhadap masalah narkotika. Pada tahun 1977, Menteri Kesehatan mengeluarkan empat buah surat keputusan mengenai penciptaan bahan narkotika, penunjukan laboratorium pemeriksaan narkotika, penetapan alat dan bahan di bawah pengawasan, dan narkotika yang dilarang untuk pengobatan (Yatim: 1991: hal 66 - 67). Karena peraturan perundang-undang yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi, diperlukan yang baru, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 1997 tentang narkotika, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 1997 tentang psikotropika. Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi narkotika adalah Departemen Kesehatan, Departemen Keuangan (Direktor Jenderal Bea dan Cukai) dan Depatemen terkaitannya lain (UU No. 22/1997, hal 84). Dasar hukum tindak pidana narkoba sekarang di Indonesia sebagai berikut (Polresta, Malang) :
Tindak Pidana Narkotika :
1. UURI No. 8/1981 tentang KEHAP.
2. UURI No. 7/1997 tentang Konvensi PBB Pemberantasan Peredaran
Gelap Narkotika dan Psikotropika
3. UURI No. 22/1997 tentang Narkotika.
Tindak Pidana Psikotropika :
1. UURI No. 8/1996 tentang Konvensi Psikotropika tahun 1971.
2. UURI No. 5/1997 tentang Psikotropika.
3. UURI No. 23/1992 tentang Kesehatan.
Bahan Berbahaya :
1. Permenkes RI No: 453/MENKES/PEN/XI/1983 tentang Bahan Berbahaya.
2. Permenkes RI No: 8/MENKES/PEN/IV/1997 tentang MIRAS.
3. UU No. 23/1992 tentang Kesehatan.
Tujuan pengaturan narkotika dan psikotropika adalah (Pasal 3, UU No. 22/1997 dan Pasal 3, UU No. 5/1997);
a) Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b) Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan;
c) Memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Menurut UU No. 22/1997 (hal 65),
“Dalam rangka memberi efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu ditetapkan ancaman pidana yang lebih berat, minimum dan maksimum, mengingat tingkat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat mengancam ketahanan keamanan nasional.”
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 22/1997 (hal 4) dan Pasal 68 UU No.
5/1997, peredaran dan penggunaan narkotika dan psikotropika dianggap sebagai
kejahatan. Dalam Pasal 2 UU No. 22/1997 narkotika digolongkan menjadi;
a) Narkotika Golongan I; b) Narkotika Golongan II dan; c) Narkotika
Golongan III. Narkotika Golongan I adalah :
“Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.” (hal 66)
Yang digolongkan dalam golongan I termasuk kokain, ganja, berbagai jenis opium, dan heroin (putauw).
Narkotika Golongan II adalah :
“Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.” (hal 66)
Yang termasuk golongan II ini adalah morfin dan opium.
Narkotika Golongan III adalah :
“Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.” (Hal 66)
Jenis turunan opium tertentu termasuk golongan ini.
Dalam Pasal 2 UU No. 5/1997, psikotropika yang mempunyai potensi mengakitbatkan
ketergantungan digolongkan menjadi; a) Psikotropika Golongan I; b) Psikotropika
Golongan II; c) Psikotropika Golongan III dan; d) Psikotropika Golongan
IV. Psikotropika Golongan I adalah :
“Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.” (hal 144-145)
Ekstasi termasuk golongan I ini.
Psikotropika Golongan II adalah :
“Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi
dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.” (hal 145)
Yang termasuk golongan ini adalah sabu sabu (amfetamina) dan PCP
(halusinogen).
Psikotropika Golongan III adalah :
“Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan.” (hal 145)
Psikotropika Golongan IV adalah :
“Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan.” (hal 145)
Termasuk dalam golongan ini adalah berbagai jenis obat penenang ringan,
seperti diazepam, klordiazepoksida dan meprobamat.
Ketentuan pidana tergantung apakah tindak pidana didahului dengan permufakatan
jahat, secara terorganisasi atau dilakukan oleh korporasi. Ketentuan pidana
narkotika adalah sebagai berikut :
Pasal 78 : Yang menanam, memelihara, memiliki atau menyimpan narkotika
golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak 500 juta rupiah.
Pasal 79 : Yang memiliki atau menyimpan;
a) Narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 tahun dan denda paling banyak 250 juta rupiah.
b) Narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Pasal 80 : Yang memproduksi, mengolah atau menyediakan
a) Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling
banyak satu milyar rupiah.
b) Narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
c) Narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Pasal 81 : Yang membawa, mengirim atau mengangkut;
a) Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah.
b) Narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
c) Narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Pasal 82 : Yang mengimpor, mengekspor, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli;
a) Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak satu
milyar rupiah.
b) Narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
c) Narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak 300 ratus juta rupiah.
Pasal 84 : Yang menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan
narkotika untuk digunakan orang lain;
a) Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah.
b) Narkotika golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
c) Narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 tahun dan denda paling banyak 250 juta rupiah.
Menurut hasil wawancara dengan seorang jaksa di Malang yang tugasnya
menangani kasus narkoba, meskipun hukum di Indonesia cukup berat, belum
sampai kepada penuntutan atau keputusan hukum yang berat. Ini disebabkan
karena jaksa mempertimbangkan segala sudut dan menuntut perkara narkotika
sesuai dengan perbuatan daripada si tersangka.
“Misalnya jaksa itu menuntut hanya miligram, misalnya itu, nol koma
sekian miligram. Kan, kurang baik bagi keadilan kalau saya menuntut misalnya
sepuluh tahun. Kecuali, ya, memang dia sudah menjadi pengedar, pengkonsumsi
yang berat, ya, itu mungkin, ya.”
Hukuman untuk seorang mahasiswa, pelajar atau pegawai negeri juga berbeda
dengan umum.
“Kalau mahasiswa itu, masih kita coba untuk menyelamatkan dia...Dengan
pengharapan, kalau dia nanti masuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan, mungkin
di sana dia bisa merenungkan, satu. Dua, kalau dia terlalu lama juga di
LP, seorang mahasiswa bisa semakin rusak, karena di sana berbau kategori
beberapa kejahatan, bukan hanya narkotik, mungkin lebih rusak mentalnya.
Ini juga kita pertimbangkan.”
Jadi memang hukuman begitu berat diciptakan dengan tujuan mencegah
perbuatan-perbuatan tindak pidana narkoba, hanya sebagai ancaman. Seorang
jaksa lain pernah mengatakan bahwa kejaksaan biasa menuntut hukuman lebih
berat untuk kasus narkoba daripada kasus pencuri, misalnya, karena itu
yang dituntut oleh masyarakat luas. Jadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana
pendapat masyarakat tentang kasus narkoba, pemakai narkoba, dan sanksi
hukum yang berlaku?
BAB III - MASYARAKAT
Bagaimana Pengertian Masyarakat Luas tentang Masalah Narkoba?
Sebab pemakaian obat-obatan banyak berkaitan dengan sikap masyarakat
terhadap obat-obatan itu. Beberapa jenis obat tertentu dibenarkan pemakaiannya
oleh masyarakat tertentu, karena hubungan dengan adat dan religi, sedangkan
obat yang sama ditentang oleh bangsa lain. Misalnya di Amerika dan Eropa
alkohol diterima sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan sehari-hari.
Di Amsterdam, marijuana diterima dalam keadaan tertentu. Di pulau-pulau
Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea dan pulau-pulau Pasifik
lain, mengunyah pinang merupakan hal yang umum dilakukan dan dianggap sebagai
tanda hormat terhadap tamu di daerah tertentu. Di Medan, ganja menjadi
bumbu masakan, dipakai supaya orang lapar. Bahkan obat digunakan untuk
upacara keagamaan seperti anggur bagi penganut Yahudi. Zaman pun ikut mempengaruhi
obat tertentu yang dulunya dilarang, tetapi sekarang dianggap biasa, atau
sebaliknya yang dulu dianggap biasa, sekarang dilarang. Dulu pemakaian
opium di kaum bangsawan di Jawa begitu layak hingga pada tahun 1880 ladang
opium di Madiun menjadi penghasil terbesar di Indonesia. Pada tahun 1600
di daerah Laut Tengah dilarang minum kopi dan diancam hukuman mati. Di
Russia, Tsar Mikhail Federovitch menghukum mati orang yang memiliki tembakau,
kemudian Tsar Alexi Milklailovitch mengeluarkan peraturan hukuman siksa
bagi perokok sampai dia memberitahukan identitas pengedar rokok. Pada tahun
1691 di Jerman juga ada hukuman mati bagi penjual tembakau (Yatim : 1991
: hal 52 - 57).
A: PANDANGAN MASYARAKAT LUAS TENTANG MASALAH NARKOBA
Dari hasil wawancara dengan masyarakat luas, semua responden menganggap
yang namanya narkoba itu wajar dilarang. Tetapi hanya seorang dari sebelas
responden itu yang menyebut apa sebenarnya itu yang namanya narkoba, dan
membedakan jenis-jenis narkoba itu. Hanya seorang juga yang menyebut alkohol
sebagai obat yang berbahaya. Sepuluh di antara sebelas responden itu mengatakan
bahwa narkoba itu bisa merusak generasi muda, atau masa depan anak bangsa.
Menurut kebanyakan responden, keadaan sekarang di Indonesia sudah mulai
gawat, tetapi menurut seorang responden, belum karena “di Indonesia masih
berupa tingkah laku, belum membudaya.” Meskipun kebanyakan responden menganggap
narkoba sangat berbahaya, hanya satu orang yang mengemukakan suatu solusi
yang realistik :
Lima orang responden menyebut agama sebagai alasan untuk narkoba “diharamkan”,
dan memang dalam peraturan Undang-Undang agama disebut:
“Diperlukan pengaturan dalam bentuk undang-undang baru yang berasaskan
keimanan terhadap Tuhan yang Maha Esa”(UU No. 22/1997, hal 64)
“Demikian juga dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus tetap berlandaskan
pada asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa”
(UU No. 5/1997, hal 143)
Seorang menganggap bahwa sekarang masalah narkoba lebih ditekankan
karena seorang kyai menjadi Presiden. Ada seorang responden lain yang menganggap
agama sebagai cara untuk mengontrol diri dan menjauhi narkoba.
Di antara sebelas responden, hanya tiga yang menyebut masalah kesehatan
sebagai alasan larangan narkoba.
B: PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMAKAI NARKOBA
Kebanyakan responden menyamakan “pemakai” dengan “pecandu”, bahkan
ada lima orang responden yang mengatakan bahwa kalau mencoba “narkoba”
satu kali pasti akan ketagihan :
“Jadi kalau coba-coba, jangan sekali-kali coba-coba karena mandat kecanduan”
“Dia itu, kelihatannya sudah tobat... nggak mungkin. Ada istilah tobat
itu, pasti dia pingin coba, coba lagi, itu namanya ketagihan.”
Kalau bertanya tentang sifatnya orang pemakai, hampir semua orang akan
menjawab dengan menggambarkan sifat negatif, bahkan ada seorang responden
yang menjawab bahwa pengguna narkoba “udah rusak”. Menurut para responden,
para pemakai adalah orang malas, tidak ada niat kuliah, tidak berpikir
tentang masa depan, egois, lupa kewajiban agama dan keluarga, murung, temperamental,
kurang bisa bergaul, daya ingat kurang, kurang bisa tangkap problema di
kelas, dan matanya merah dan tipis.
Memang pandangan seperti ini disokong oleh bacaan tentang narkoba dan
artikel-artikel koran dan majalah. Menurut Danny I Yatim (1991: hal 9)
pemakai narkoba mempunyai ciri-ciri kepribadian lemah, mudah kecewa, kurang
kuat menghadapi kegagalan, bersifat memberontak, dan kurang mandiri. Menurut
Utari Hilman (1991: hal 17 - 20) pemakai narkoba mempunyai masalah penyesuaian
diri, kecenderung cepat agresif, mudah bosan atau jenuh, murung, mempunyai
perasaan rendah diri, menghindari pergaulan, pemalu, muda terpengaruh dan
sering berasal dari keluarga yang tak harmonis.
Seorang responden mengaitkan pemakai narkoba dengan tindak kejahatan
:
“Kalau orang yang memakai narkoba itu, sangat bahaya karena dia kalau
sudah kecanduan, dia berani mengambil milik orang lain hanya untuk kebutuhan
membeli barang yang bahaya itu.”
Kejahatan semacam itu dilaporkan di Radar Malang (13 April 2000). Dua
mahasiswa mencuri televisi, dan hasil pencurian digunakan untuk membeli
putauw.
Dua orang responden yang meskipun tidak memakai narkoba sendiri tetapi
mempunyai teman yang memakai, menjawab bahwa sifat orang pemakai narkoba
itu ada sisi positif juga. Seorang di antara dua responden itu menjawab
bahwa teman-temannya menjadi senang-senang ketika menggunakan narkoba.
Responden yang lain mengatakan bahwa meskipun mengerikan melihat reaksi
teman yang memakai putauw, juga ada teman yang memakai ganja untuk membangkitkan
inspirasi :
“Teman saya kuliah di Institute Kesenian Jakarta. Dia pelukis, jadi
di studio itu sudah siapkan ganja ... ada tulisan di atas, ditulis,
’Boleh pakai, asal kerja’... jadi bisa membangkitkan inspirasi.”
C: PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG SANKSI HUKUM NARKOBA
Di antara para responden mayoritas berpendapat bahwa hukum yang berlaku
sekarang terlalu ringan dan perlu diberatkan. Tiga orang menyebut Malaysia
sebagai contoh tempat yang ada hukuman mati, dan satu orang lagi menuntut
pemakai dan pengedar “dihukum seberat-beratnya”. Lima orang berpendapat
bahwa hukum yang berlaku tidak efektif diterapkan. Aparat kepolisian kurang
bertindak menangkap pemakai dan pengedar narkoba, dan bahwa kasus narkoba
bisa diatur di kejaksaan. Menurut seorang responden,
“Undang-Undang itu, baik yang memakai narkoba maupun pengedar itu,
belum jelas. Betul ditangkap kedua-duanya, tapi undang-undang belum
jelas sama sekali ... dan perlu bikin undang-undang yang sangat ketat,
keras, ya. Sehingga para bandar itu tidak masuk.”
D: NARKOBA ATAU KORUPSI?
Para responden ditanya, apa yang lebih merugikan negara sekarang, narkoba
atau korupsi? Delapan orang menjawab narkoba, sedangkan tiga orang menjawab
korupsi. Ketiga orang itu semua mempunyai pengalaman dengan narkoba. Menurut
salah seorangnya, narkoba “tidak pengaruhi hidup saya... walaupun kadang-kadang
kita dirugikan korupsi.” Dia juga mengatakan bahwa yang mana yang lebih
dikejar media itu yang kecenderungan dipentingkan masyarakat. Satu orang
lain menjawab, “mungkin korupsi, mungkin, sekarang mahasiswa itu unjuk
rasa...”
Mayoritas responden berpendapat bahwa narkoba yang lebih merugikan
negara, karena :
“Itu merusak masa depan generasi muda termasuk merusak negara karena
kalau generasi muda ini sudah rusak, otomatis negara kita juga tidak bisa
maju”
Seorang responden berpendapat bahwa narkoba lebih bahaya karena korupsi
“nggak bisa dihapus karena udah kultur orang Indonesia, bangsa Timur.”
Seorang responden lain berpendapat bahwa narkoba adalah masalah generasi
dan lebih bahaya daripada korupsi karena korupsi “sikapnya temporer”. Menurut
dua orang responden lagi, korupsi sudah diatasi pihak kepolisian, atau
“KKN ini udah sekarang hampir ditekan”.
Jelas bahwa mayoritas masyarakat berpendapat bahwa yang termasuk narkoba
itu sangat bahaya, bahkan mempunyai potensi untuk menghancurkan masa depan
generasi muda, tetapi pertanyaan berikutnya adalah, apa yang berpengaruh
membentuk pendapat umum masyarakat? Sembilan di antara sebelas orang responden
mengakui bahwa media massa merupakan paling tidak salah satu sumber informasi
mereka.
BAB IV - MEDIA
Peranan Media Massa Dalam Membentuk Pendapat
Umum
Menurut seorang wartawan dari Malang Pos, peranan media dalam masalah
narkoba adalah sebagai sumber informasi serta pembentuk pendapat umum.
“Sebenarnya, peranan media itu sebatas sebagai pemberi informasi, kemudian
membentuk opini masyarakat bahwa narkoba itu ndak baik... jadi kita berusaha
untuk membentuk opini masyarakat itu. Kita tujukan kepada mereka,
kalau narkoba itu jelek, narkoba itu sangat merugikan mereka, anak-anak
muda, narkoba itu akan menghancurkan masa depan mereka. Saya kira sebatas
itu.”
Menurut wartawan tersebut, media massa belum berhasil dalam hal mencegah
orang supaya tidak memakai narkoba, tetapi sangat berhasil dalam membentuk
pendapat umum.
“Kalau sekadar membentuk opini itu, saya kira sudah, kita sudah berhasil.
Misalnya mereka tahu bahwa narkoba itu bahaya, semua orang tahu itu, kan.
Dan saya yakin mereka mendapatkan informasi itu dari pers. Tapi, sayangnya
mereka tahu bahwa itu berbahaya tapi kenapa mereka masih lakukan ini?”
Memang betul bahwa pendapat kebanyakan masyarakat tentang narkoba dibentuk
oleh media massa. Sembilan di antara sebelas responden mengatakan bahwa
media merupakan sumber informasi mereka tentang narkoba, dan empat di antara
mereka khususnya menyebut media cetak. Juga ungkapan yang digunakan responden
untuk menyuarakan pendapat mereka sangat mirip sekali dengan ungkapan yang
digunakan pers. Misalnya ungkapan andalan pers tentang masalah narkoba
adalah “narkoba merusak generasi muda”, “narkoba merusak masa depan anak
bangsa”, dan “lost generation”. Di antara sebelas responden warga masyarakat,
kata “generasi” itu digunakan oleh delapan orang, dan seorang lagi mengatakan
bahwa narkoba “merusak masa depan anak bangsa”. Seorang responden sampai
menggunakan kata “generasi” enambelas kali. Rata-rata setiap orang itu
masing-masing memakai kata itu lima kali lebih.
Meskipun pengaruh media sangat kuat dalam membentuk opini itu, apakah
media mempunyai peranan lain dalam masalah narkoba? Apakah yang digambarkan
oleh media massa itu benar-benar merupakan kenyataan?
BAB V - KENYATAAN HUKUM
Kenyataan Cara Masalah Narkoba Ditangani Negara
Pendekatan Wajib
“Penyalahguna obat dipisahkan dari obat-obatan dengan memasukkan mereka
ke dalam sebuah lembaga secara wajib. Terutama banyak dilakukan di negara-negara
berkembang yang belum mempunyai fasilitas perawatan yang canggih. Di dalam
lembaga tidak berhubungan sama sekali dengan obat sehingga akhirnya dia
bisa bebas obat.” (Yatim: 1991: hal 118)
Dalam teori, pendekatan semacam ini mungkin kelihatan bagus, tetapi
sayangnya kenyataan di Indonesia bukan begitu. Ada banyak masalah dengan
pelaksanaan pendekatan ini. Yang pertama diakui oleh seorang jaksa sendiri,
yaitu di dalam Lembaga Permasyarakatan (kata lembut untuk penjara) tersebut,
“berbau kategori beberapa kejahatan lain, bukan hanya narkotik” dan dengan
memasukkan seorang penyalahguna obat ke dalam LP itu, “mungkin lebih rusak
mentalnya”. Tetapi, yang aneh adalah bahwa jaksa tersebut berpikir bahwa
lima tahun di dalam penjara belum cukup lama untuk “rusak mentalnya”.
Meskipun diberikan alasan bahwa “belum mempunyai fasilitas perawatan
yang canggih”, ongkos memenjarakan seseorang selama lima tahun, misalnya,
pasti lebih mahal daripada ongkos perawatan, selama misalnya satu bulan.
Tetapi mungkin masalah yang paling berat adalah bahwa di dalam penjara
Indonesia sebenarnya seorang penyalahguna obat itu masih berhubungan dengan
obat itu. Di dalam Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, sabu sabu dengan mudah
diedarkan. Tidak susah memakai atau mengedarkan sabu sabu di dalam penjara
karena seolah-olah mendapat perlindungan hukum, yaitu asal petugas diberi
upeti. Sabu sabu yang diedarkan di Medaeng, katanya jenisnya cukup lumayan
mantap dan harganya cukup murah dibandingkan harga di luar (130 ribu sampai
200 ribu rupiah per gram). Sabu sabu yang diedarkan di luar banyak campurannya,
sedang di dalam tergolong asli. Pernah ada seorang yang tidak sembuh setelah
ikut “pendekatan wajib” ini dalam Lembaga Permasyarakatan, tetapi justru
minta penambahan masa tahanan satu minggu lagi karena sabu sabunya enak
dan asli (Gugat: 19-25 April 2000).
Sistem peredaran narkoba di dalam penjara seperti berikut. Si pengedar
di dalam Rumah Tahanan menjalankan bisnis narkobanya melalui kurirnya di
luar sel tahanan dengan menggunakan handphone. Dia bisa mengendalikan bisnisnya
di luar dan sekaligus pesan untuk menjalankan bisnis di dalam (Gugat: 19-25
April 2000).
Di dalam Rumah Tahanan, uang tidak hanya bisa membeli obat-obatan terlarang,
tetapi penghuni bisa melakukan apa yang dia mau asalkan ada uang. Misalnya
untuk menggunakan handphone, petugas harus diberi di antara tiga ratus
sampai lima ratus ribu rupiah. Kalau mengeluarkan antara lima ratus ribu
sampai satu juta rupiah, bisa pesan kamar tahanan khusus, yang ada lebih
banyak fasilitas. Konon, kelonggaran seperti ini sengaja diciptakan oleh
para petugas supaya bisa mendapatkan upeti. Pelakuan petugas yang diskriminatif
itu pernah menimbulkan keributan besar sekitar tahun 1998 yang mengakibatkan
Medaeng luluh lantak dibakar oleh para tahanan yang tidak punya uang dan
didiskriminasikan (Gugat: 19-25 April 2000).
Menurut Kepala Rutan Medaeng, Sudiantoro SH, pemeriksaan yang dilakukan
terhadap pengunjung lemah karena kadang-kadang petugas yang kebetulan laki-laki
tidak berani memeriksa pengunjung perempuan. Hanya dilakukan periksaan
barang bawaan yang terlihat mata saja. Katanya, misalnya “sendok dan garpu
logam tak boleh dibawa masuk karena bisa dijadikan pisau oleh para tahanan”
dan “ada larangan keras bagi pegawai membawa, memasukkan, dan menjadi perantara
tahanan terhadap masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan minuman
keras, senjata api, senjata tajam maupun handphone” (Gugat: 19-25 April
2000) Padahal teman penulis sendiri pernah membawa mesin tato di dalam
Medaeng untuk memberi kepada seorang penghuni, dan tentu saja mesin tato
bisa dijadikan senjata tajam. Penulis sendiri pernah meminta barangnya
diperiksa ketika mengunjungi teman di penjara karena petugas lupa atau
tidak berani, entahlah.
Uang tidak hanya bermanfaat di dalam penjara, tetapi juga sangat bermanfaat
di luar, di pengadilan dan di polisi. Menurut advokad senior Hartono Mardjono
SH, “Jaksa tidak konsisten karena banyak godaan di luar pengadilan” (Jawa
Pos: 9 April 2000) Menurut seorang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
ini merupakan “kenyataan lapangan”. Katanya, ketika menghadapi kejaksaan
tentang kasus narkoba, biasa langsung ditanya “ada uang, nggak?”
Sebenarnya justru para pemakai kecil yang menjadi korban sanksi hukum sedangkan
pengedar yang mempunyai banyak uang bisa lolos. Kata Hartono Mardjono,
“Yang bandar-bandar besar justru diringankan ancamannya”. Menurut Komisi
Perlindungan Hukum (KPH), “malah ada indikasi kemampuan melobi dari banar
bikin teler penegak hukum” (Memorandum: 7 April 2000) Sebenarnya pers penuh
dengan berita korupsi di kejaksaan. Misalnya, si tersangka Suharyono mengaku
telah menyerahkan uang 17 juta rupiah kepada kejaksaan sebagai “biaya
pengalihan status penahanan” (Jawa Pos: 13 April 2000) Di artikel lain
di Jawa Pos (13 April 2000), ditanya:
“Mengapa Cipno mendapat pelakuan istemewa dari aparat penegak hukum?
Timbullah dugaan dan isu bahwa tersangka pemilik SS satu kilo itu telah
menyuap aparat yang memeriksanya, baik di kepolisian maupun di kejaksaan.”
Menurut pengacara LBH tersebut di atas, sebenarnya lebih baik menutup
kasus dengan polisi, sebelum sampai ke pengadilan. Katanya pengacara
tersebut, polisi paling senang kasus narkoba. Seorang responden menceritakan
temannya yang kasus pencuri bayar hanya tiga juta di polisi, dan bisa bebas,
padahal kalau kasus narkoba polisi bisa minta sepuluh juta ke atas. Seorang
pemakai menceritakan pengalamannya dengan polisi:
“Kebetulan mobilnya kecelakan di depan, jadi ban belakangnya
rusak di depan Polrest, dan di situ ada satu batang, tinggal satu batang
(ganja) di mobil, dan polisi itu mengambilnya. Dia minta rokok, setelah
dia tahu bahwa isinya ganja tadi, terus semua dipanggil. Hukum yang berlaku
dan dia menunjukkan undang-undang sekian nomor sekian? Tidak! Akhirnya
langsung banding harga - satu kepala seratus ribu - kasus selesai.
Tapi ke mana cari barang bukti tadi? Ternyata teman-teman polisi
juga yang menggunakan itu semua... tapi barang bukti satu dipakai barang-barang
sama polisinya, gitu lho.”
Menurut data yang didapatkan dari Polresta Malang, selama satu tahun
kalau linting rokok ganja itu, hanya dua yang disita. Selama satu tahun
itu, empat kilo lebih ganja disita, tetapi hanya dua linting. Menurut penulis,
ini sangat tidak mungkin - di mana ada ganja, kemungkinan besar juga ada
linting rokok ganja - di situ timbul dugaan bahwa linting rokok ganja yang
tidak dilaporkan disita, dipakai polisi sendiri.
Seorang jaksa yang diwawancarai mampu menjelaskan mengapa ada banyak
tuduhan di media dan masyarakat luas tentang rendahnya profesionalisme
kejaksaan:
“Tuduhan masyarakat, atau media, terhadap kurang profesionalisme seorang
jaksa atau polisi itu, itu kami bisa memahami karena mereka juga
tidak tahu sebetulnya mengapa seseorang itu sampai dihukum terlalu ringan,
menurut kaca mata mereka, ya...Padahal seorang jaksa itu sudah mempertimbangkan
segala sesuatu... Salah satu contoh, ya. Saya pernah menghukum seorang
anak sekolah yang mengedarkan ganja dengan ringan, karena dia mengedarkan
ganja itu untuk kepentingan sekolah. Begini, dijual-jual, untungnya
memang betul-betul dia pakai untuk uang sekolah. Saya tidak percaya
begitu saja. Saya tanya guru sekolahnya ‘Anak ini adalah anak rajin, pintar,
dipelihara oleh neneknya’...
Dia mau mengedarkan ganja ini kepada orang-orang lain karena disuruh
seseorang... Saya tes apakah benar ini juga memakai, menkonsumsi?
Ternyata sudah diperiksa di laboratorium, tidak...Dia sudah ada enam bulan
tidak bayar uang sekolah, kemudian mau ujian, harus bayar. Tambah lagi
harus mempersiapkan diri, kan. Terpaksa ikut mengedarkan ganja ini,
karena dia merasa gampang cari uang begini. Semata-mata tidak memikirkan
kalau itu berbahaya. Macam begitu lah. Tentu tidak mungkin kalau saya hukum
misalnya sepuluh tahun, walaupun di kantong didapatkan, misalnya ada satu
kilo... Profesionalisme seorang jaksa dituntut dalam hal ini, untuk melihat
dengan benar apa latar belakang perbuatan dia. Nah, masyarakat menduga,
‘itu hukum kok cuman empat bulan padahal ganjanya ada satu kilo’. Dia hanya
mengetahui hukumnya ringan, dia tidak mengetahui kenapa. Nah, di sana kadang-kadang
media itu keliru menilai jaksa itu.”
Memang alasannya masuk akal, tetapi jaksa tersebut tidak tahu bahwa
penulis sendiri sudah mempunyai pengalaman dengan kejaksaan di Indonesia.
Teman saya kebetulan terlibat dalam kasus narkoba. Setelah dua bulan ditahan,
saya dengan suami saya mengunjungi jaksa yang menangani kasusnya, untuk
meminta penerangan dan tanya kapan kasusnya akan diajukan ke pengadilan.
Tujuan kami sebenarnya ingin membela teman kami sebagai seorang mahasiswa,
seorang perantau, dan seorang yang tidak pernah melanggar hukum sebelumnya.
Saya heran sekali mengetahui bahwa jaksa itu tidak mau mendengar cerita
kami, tetapi hanya mau tanya, kami mau bayar berapa. Keadaan ini sangat
mengherankan dan membingungkan. Kami betul-betul mau membantu teman akrab
kami. Jaksa mengancam bahwa teman kami bisa kena lima belas tahun. Setelah
merundingkan dengan suami, kami memutuskan bahwa kami mampu membayar tiga
juta. Si jaksa menjawab bahwa untuk sekarang dia akan menerima tiga juta
itu, tetapi mungkin nanti bisa tambah. Kemudian dia tanya terus - kapan
bisa menyediakan uang itu, sekarang? - Si jaksa mengatakan bahwa tidak
mungkin teman kami bisa mendapat di bawah satu tahun, tetapi dia akan berusaha
di bawah limabelas, mungkin lima. Kami menekan dia, dan dia setuju paling
ringan dia bisa berusaha satu tahun. Dia membawa kami melihat seniornya,
jaksa yang menangani kasusnya sama dia. Selama menunggu bertemu dengan
jaksa kedua ini, saya mendengar keluarga seseorang seperti kami sedang
tawar-menawar. Jaksa kedua ini mengatakan bahwa dia sangat terkesan bahwa
kami mau membantu teman, meskipun kami bukan keluarganya - tetapi terus
terang uangnya sedikit - Walaupun begitu, dia berjanji akan mencoba mendapatkan
keringanan. Karena teman kami adalah seorang mahasiswa, dengan dua puluh
juta dan sebuah surat dari kampus, dia bisa mendapat “tahanan luar”, katanya.
Dia menjelaskan memang uangnya bukan hanya buat kedua jaksa, tetapi sebagian
juga untuk hakim. Semua ini dibicarakan secara terbuka seperti sudah rutin,
bagian dari sistem keadilan. Dari kantor kejaksaan, kami naik taksi, dengan
jaksa pertama yang masih berpakaian dinas, ke bank. Kami mengeluarkan tiga
juta dari ATM, dan langsung menyerahkannya kepada jaksa, di depan umum.
Jaksa memberi uang itu untuk dihitung oleh seorang pegawai bank, kemudian
pergi. Saya memang tahu bahwa perbuatan tersebut sebenarnya melanggar hukum
negara asli saya sendiri, tetapi kalau tidak membayar, untuk kasusnya sampai
ke sidang saja, entah berapa lama lagi. Pengalaman ini sebenarnya merupakan
sebab penulis melakukan penelitian tentang bagaimana masalah narkoba ditangani
di Indonesia.
Maka kalau seorang jaksa di Malang mengatakan bahwa “tentang profesional
itu, saya rasa semua jaksa profesional. Semua polisi juga profesional,
menurut kaca mata saya”, penulis sebenarnya setuju, kalau yang dimaksud
dengan “profesional” itu adalah dalam hal menerima uang suap.
BAB VI - KENYATAAN MASYARAKAT
Peranan Masyarakat dalam Masalah Narkoba
Walaupun banyak warga masyarakat ikut menyalahkan pemerintah, pihak
polisi, si pemakai sendiri, atau bahkan negara lain dalam masalah narkoba,
kenyataan adalah bahwa masyarakat pada umumnya juga ikut bertanggung jawab.
Para ahli semakin yakin bahwa keadaan masyarakat ikut meningkatkan kecenderungan
pemakaian obat-obatan. Misalnya kesempatan kerja, dan tuntutan akan prestasi
merupakan tekanan yang amat berat bagi tiap-tiap anggota masyarakat (Irwanto:
1991: hal 38).
Perubahan-perubahan sosial-budaya dan ekonomi yang amat cepat juga
menjadi faktor dalam penggunaan obat-obatan, karena tidak semua orang mampu
dengan segera menyesuaikan diri. Kehidupan di zaman ini relatif lebih kompleks
dibanding duapuluh lima tahun yang lalu. Dulu masyarakat masih banyak bersifat
agraris-tradisional. Dengan pertumbuhan ekonomi dan teknologi yang makin
berkembang, masyarakat mulai berubah. Di zaman sekarang timbul banyak pertanyaan
yang tidak terjawab oleh sistem norma yang tersedia (Irwanto: 1991: hal
42).
Dalam kehidupan zaman ini, bila seseorang mempunyai kesulitan emosional,
kadang-kadang susah menemui orang-orang yang dipercayai untuk diajak bicara
dari hati ke hati. Bantuan profesional memang tersedia pada jam-jam tertentu
tetapi harus mampu membayar dan belum tentu akan berhasil. Juga ada stereotip
tentang meminta bantuan seorang psikolog atau psikiater. Yang paling murah
dan gampang diperoleh tanpa terlalu repot-repot adalah obat. Apalagi dalam
zaman ini, masyarakat sudah biasa cepat lari ke obat untuk penyakit fisik
yang kecilpun, mengapa tidak memakai obat untuk “penyakit” psikologis?
(Irwanto: 1991: hal 39)
Dampak lain dari perubahan sosial-budaya adalah perkembangan teknologi.
Lain halnya dengan teknologi cetak, teknologi video misalnya tidak memerlukan
melek huruf, dan ikut menyebabkan semakin cepatnya masa kanak-kanak. Kritik
lain terhadap teknologi tersebut adalah bahwa mampu merusak individualitas.
Televisi dan VCD dapat membentuk sub-budaya tersendiri yang pengaruhnya
sangat luas, bahkan membuat orang takut hidup dengan gayanya sendiri (Irwanto:
1991: hal 41).
Di dalam masyarakat sekarang juga terdapat banyak contoh buruk bagi
anak muda yang sebenarnya sudah diterima biasa. Misalnya demoralisasi para
elit birokrat menjadi contoh bagi kaum muda, hingga ada anggapan kalau
mereka yang menduduki jabatan tinggi melakukan berbagai pelanggaran hukum
namun tetap dimaafkan, kenapa mereka tidak? (Setiawan: Top: Agustus 1999)
Orang tua juga harus memeriksa tingkah laku mereka sendiri. Misalnya apakah
mereka suka minuman keras, merokok, minim pil tidur atau pil mengurangi
berat badan, atau tidak tahan sakit dan cepat minum obat-obatan (Hachmeister:
1991: hal 111).
Seorang responden warga masyarakat mengatakan tentang para pemakai
narkoba, “apa masa depan itu, dia nggak bisa bicara masa depan itu. Pada
saat itu enjoy aja”. Tetapi apa sebabnya dia tidak berpikir masa depannya?
Banyak pemuda resah karena lapangan kerja yang makin sempit dan biaya pendidikan
yang tambah mahal. Tuntutan dari masyarakat tentang masa depan mereka,
meskipun bermaksud positif, bila tidak dapat dipenuhui oleh pemuda, seringkali
masyarakat tidak memberikan harapan bahwa orang itu masih dihargai. Masyarakat
harus mampu menciptakan peluang-peluang atau alternatif yang positif buat
para pemuda, misalnya menciptakan kesempatan kerja, khusus yang memperhitungkan
ketrampilan yang tidak diperoleh dari lembaga pendidikan formal, kesempatan
pendidikan yang lebih baik, dan kegiatan-kegiatan lain seperti olah-raga
(Irwanto: 1991: hal 42 - 43).
Fenomena perubahan sosial-budaya ini bukan persoalan baik atau buruk.
Segi baik termasuk masyarakat menjadi rasional, terbuka, dan kritis. Sesuatu
yang dulu dianggap sakral atau tabu, sekarang mudah didiskusikan. Semua
hak-hak asasi, hak individual menjadi berkembang. Tentu saja segi negatif
juga ada, misalnya kriminalitas, alienasi, dan penyalahgunaan obat, namun
itu terjadi di negara manapun, cuma biasa persoalan negatif yang selalu
dikemukakan. Sekarang, generasi muda lumayan bebas unjuk rasa, menuntut
ilmu dan mungkin bahkan mengguna obat, dibanding dulu ketika segala macam
hal tidak boleh didiskusikan dan banyak pemuda diculik atau disiksa.
BAB VII - KENYATAAN MEDIA
Peranan Media Massa dalam Masalah Narkoba
“Kasus narkoba kian merebak hingga kepada para pemain sepakbola
nasional adalah grand cindicate international dari negara-negara raksasa
untuk menghancurkan suatu bangsa! Pada gilirannya bila upaya itu berhasil
targetnya adalah the lost generation atau hilangnya generasi suatu bangsa
untuk kurun waktu mendatang. Sayangnya kondisi itu tak banyak dipahami
generasi sekarang sehingga mereka terlena dan sibuk dengan proses pembodohan
itu... Kini orang perang tidak lagi pakai senjata senapan, tapi sudah memakai
jurus penawar nikmat. Narkoba adalah penawar yang mudah dan cepat pengaruhnya
dalam tujuan mewujudkan lost generation.” (Radar Malang: 8 Mei 2000)
Apakah yang tertulis di atas merupakan kenyataan? Apakah negara-negara
asing sedang berusaha merusak suatu bangsa atau menghancurkan tim nasional
sepak bola Indonesia? Apakah ini yang namanya senjata biologi? Ataukah
mungkin media massa tidak selalu menggambarkan kenyataan masalah narkoba?
Banyak bentuk media berorientasi pasar, dengan membuat berita yang mengharukan
dan sensasionalis. Tidak jarang pemilik media lebih mementingkan nilai
bisnis bila dibandingkan dengan segi moralitas (Top: Agustus 1999: hal
18). Narkoba diungkap karena kekiniannya dan terlanjur menjadi wacana yang
amat menarik. Jauh dari itu ada banyak berita yang lebih dahsyat namun
sudah membosankan seperti dekadensi moral para elit birokrasi. Pasti ada
berita lebih penting daripada “Bawa Ganja 0,5 Kg, Mahmud Dicokok” dan “‘Esperanza’
Gantikan ‘Rosalinda’ di SCTV” yang dilaporkan di edisi Jawa Pos yang sama
(2 Oktober 1999). Media cenderung memproduksi mereproduksi wacana yang
diminati masyarakat dan pada akhirnya mampu membentuk opini massa (Setiawan:
Top: Agustus 1999: hal 20). Sebagai contoh, sekarang kasus-kasus narkoba
dalam sepak bola baru-baru ini. Hampir setiap hari ada artikel yang mengaitkan
sepak bola dengan narkoba, namun di antara artikel-artikel tersebut, jarang
ada berita baru. Tanggal 19 April tahun ini di Kompas ada sebuah artikel
berjudul “Eri Irianto Meninggal Karena Narkoba”, kemudian hari berikutnya
ada sebuah artikel berjudul “Riska: Eri Bukan Pengguna Narkoba”. Kemungkinan
besar tujuan menjual koran menjadi sebab penerbitan artikel yang dikutip
di atas di halaman pertama Jawa Pos. Karena alasan yang sama teori konspirasi
Prof. Dr. dr. Dadang Hawari, guru besar dalam bidang psikiatri dan narkotika,
bisa sampai diterbitkan (Rusli: Amanah: 7 Oktober-7 November 1999: hal
6 - 9). Menurut dia, karena ketakutan dari Australia tentang kekuatan Indonesia
dengan masyarakat mayoritas Muslim, dan karena kalau perang jelas siapa
bisa menang, Australia memakai strategi perang lain, yaitu melalui narkoba.
Penerbitan artikel tersebut memanfaatkan minat masyarakat pada saat itu
pada “Berita” tentang “Narkoba” dan sekaligus “Anti-Australia”. Artikel
“Freesex dan Narkoba Bisa Bikin Mandu” (Top: 26 Maret-10 April 2000) yang
sebenarnya hanya terdapat sata paragraf tentang narkoba, juga jelas tujuannya
asal jual saja.
Mungkin karena nilai bisnis itu, banyak artikel yang mengandung informasi
salah, atau informasi tak berguna, juga sampai diterbitkan. Misalnya menurut
Mahar Prastowo (Amanah : 7 Oktober - 7 November 1999 : hal. 27) pasti ketagihan
“jika menggunakan obat tersebut selama 3 hari berturut-turut tapi pada
kasus tertentu dapat saja terjadi dalam waktu lebih singkat”. Padahal banyak
faktor yang berinteraksi mengakibatkan ketergantungan, dan tidak tentu
semua orang akan ketagihan. Menurut sebuah artikel di Jawa Pos (30 Agustus
1999), pemakai ganja bisa mengalami halusinasi. Informasi yang salah seperti
ini bisa berbahaya. Misalnya seorang yang hanya memakai ganja saja tahu
bahwa yang dilaporkan tentang ganja itu salah, dan kalau salah di situ,
untuk apa mau percaya laporan lain tentang bahayanya obat-obatan lain.
Akhirnya seorang yang sudah pernah mencoba ganja tidak punya alasan untuk
tidak mencoba obat-obatan yang betul-betul bahaya.
Sebenarnya pemakaian istilah narkoba itu saja, kata yang bisa menarik
minat masyarakat, sudah salah. Istilah narkoba berarti narkotika dan obat-obatan
terlarang. “Narkotika” sudah termasuk “obat-obatan terlarang”, jadi sebenarnya
istilah “narkoba” tak berguna. Dalam artikel “Sekali Coba Akan Ada Dua
Kali” (Radar Malang : 8 Mei 2000) tertulis “baik narkoba maupun shabu shabu”,
padahal “shabu shabu” itu termasuk juga “narkoba”, seperti penulis tidak
tahu artinya narkoba itu. Dengan pemakaian istilah “narkoba” itu, semua
jenis obat-obatan terlarang tergolong menjadi satu, dan bahayanya juga
tidak dibedakan. Sedangkan bahayanya obat-obatan lain yang tidak dilarang
seperti alkohol, diabaikan.
Menurut seorang wartawan yang diwawancarai,
“Sebenarnya ini (mendorong pemakaian narkoba) kadang-kadang efek samping
dari peran pers. Sebenarnya kita ini, kita mengekspos narkoba itu supaya
mereka tidak mengkonsumsi, ya, tapi ternyata ada menafsirkan lain. Setelah
mereka baca di koran, ‘masa sih, saya kok ingin coba’, malah begitu mereka
tidak menghindari tapi justru mereka ingin coba.”
“Efek samping” kepedulian pers atau mungkin dampak dari tujuan utama
media massa, yaitu “asal jual”, ini sebenarnya lebih rumit daripada yang
dijelaskan wartawan di atas. Sengaja atau tidak, media massa bisa menciptakan
sebuah “sub-budaya”. Misalnya, ada tuntutan kuat bagi remaja pria untuk
merokok karana gambaran laki-laki sejati. Rokok bahkan disebut “alat pergaulan”.
Merek rokok juga mengenal tingkatan sosial tertentu (Irwanto : 1991 : hal
39).
Penciptaan sub-kultur terhadap narkoba jelas kalau melihat istilah-istilah
yang dipakai dalam media :
- Pesta sabu sabu, pesta ganja, nyabu, ngepil, mutauw, sakauw.
- (Ekstasi) happy 5, jenis motorolla kuning, warna putih, jenis M putih,
jenis james bond.
- (Marijuana) ganja, gras, hash, cimeng, gele.
Banyak sekali contoh artikel media cetak, sengaja atau tidak, yang
mempunyai potensi jelas untuk mendorong pemakaian narkoba. Misalnya dalam
Jawa Pos (14 April 2000),
“Sejak sekitar pertengahan tahun 90an salah satu jenis yang popular
di kalangan selebritis sepak bola nasional saat itu adalah sabu sabu dan
ekstasi.”
Anak muda yang pengemar sepak bola bisa didorong mengikut tokoh panutnya.
“Akibat yang ditimbulkan dari obat ini (ganja), antara lain merasa
terus bergembira tanpa sebab... Pemakainya (putauw) bisa mengalami
kegembiraan meluap- luap... Pemakai (sabu sabu) tiba-tiba memiliki rasa
percaya diri luar biasa, nyerocos terus, banyak ide...” (Jawa Pos: 30 Agustus
1999)
Di “Liberty” (21 - 30 September 1999) ada sebuah artikel mengenai “beberapa
artis kita mengaku pernah mencoba-coba narkotika”. Di “Top” (Agustus 1999)
dilaporkan bahwa dengan tertangkapnya artis Faradilla Sandy di rumah kontraknya
di Bali, sabu sabu kian popular di Bali. Di Gatra (24 Agustus 1996), cerita
“Ratu Ekstasi”, yaitu artis Zarina yang ditahan dalam kasus narkoba, menjadi
laporan utama dengan sembilan halaman.
Media massa juga berperanan dalam membiasakan masyarakat untuk cepat
memakai obat sehari-hari seperti obat batuk atau obat flu. Televisi penuh
dengan iklan obat, bahkan ketika ada acara anak seperti kartun.
Ada media tertentu yang lebih baik daripada yang lain, misalnya artikel-artikel
di Kompas cenderung lebih berguna daripada yang di Jawa Pos. Di Kompas,
misalnya, terdapat artikel tentang bagaimana memilih tempat rehabilitasi,
dan juga tentang suatu “Hotline” untuk pengguna narkoba (25 April 2000).
Tetapi media massa juga harus mengakui peranannya dalam masalah narkoba.
BAB VIII - KENYATAAN OBAT-OBATAN
DAN PEMAKAINYA
A: GANJA
Yang namanya ganja itu sebenarnya salah dimengerti di Indonesia. Istilah
ganja saja sudah salah digunakan.
Istilah ganja sebenarnya istilah agama Rastafarai
untuk jenis kanabis tertentu (The Afrocentric Experience - Rastafarai:
http://www.swagga.com/rasta.htm) Pemakaiannya istilah ganja itu di Indonesia
sudah umum dan dipakai dalam arti “kanabis”, “marijuana” atau “hemp”. Pemakaian
istilah ganja sudah meluas hingga dipakai di laporan polisi dan undang-undang.
Ganja sama sekali bukan hal yang baru. Catatan sejarah paling dini
tentang penggunaan ganja terjadi di Cina tahun 2737 SM. Waktu itu dipakai
untuk mengobati rematik, malaria, beri-beri, sifat pelupa dan sakit perut
(Yatim: 1991: hal 53). Ganja bukan hanya salah satu jenis daun-daunan
atau ramuan yang dipakai untuk pengobatan yang paling dini dikenal manusia,
tetapi juga salah satu yang paling aman karena mustahil mengkonsumsi cukup
banyak untuk mengakibatkan efek beracun dalam tubuh (Cures Not Wars: http://www.cures-not-wars.org/nybc.html).
Ganja mengandung paling tidak enam puluh bahan pengobatan, termasuk THC
(tetrahyahocannabinol). Efek menyembuhkannya telah dibuktikan dalam banyak
kasus; sakit kepala/migraine; kelesuan; mencegah pengembangan glaucoma
bertambah; mengurangi sawon penderita multiple scelrosis dan epilepsy;
menenangkan rasa sakit dan mual termasuk selama chemotherapy; mengurangi
rasa sakit dalam penyakit tulang dan rematik; membuat penapasan lebih mudah
bagi penderita asma dan emphysema; pengobatan AIDS; efek anti-microbial
dan anti-bacterial; menambah selera makan; membantu tidur dalam insomnia
(hal tak bisa tidur) dan; benjolan (Museum of Hemp: http://www.dhm.de/meseem/hanf/hemp.htm).
Ganja bisa dihisap, dimakan, diminum dalam teh, dan sebagai bahan kompres.
Efek samping memang ada dan bisa termasuk; rasa cemas, jadi sebaiknya pemakai
menetap di lingkungan yang nyaman; rasa lapar, tetapi ini bagus untuk penderita
AIDS atau anorexia nervosa yang perlu dibangkitkan selera makan; mata merah;
mengantuk; tak bisa tidur; menjadi pelupa dalam jangka waktu pendek (tetapi
tidak jangka panjang) dan; ceria, tetapi tertawa itu membantu kekuatan
penyembuhan tubuh dan jiwa. Marijuana tidak mengakibatkan ketergantungan
fisik (Cures Not Wars: http://www.cures-not-wars.org/nybc.html). Pada tahun
1988, Francis Young, hakim hukum administrasi atas Drug Enforcement Administration
(DEA) di Amerika memutuskan bahwa marijuana adalah “bahan aktif penyembuhan
yang paling aman dikenal manusia” dan seharusnya tersedia dengan resep
dokter. Sayangnya keputusan hakim DEA tidak mutlak dilaksanakan pemerintah
(http://www.drcnet.org/gateway/medmj.html).
Bunga atau daun-daunan dipakai untuk obat, tetapi sebenarnya seluruh
bagian dari tanamannya bermanfaat. Hemp sebenarnya salah satu tanaman yang
paling berkembang di dunia. Kekuatan sinar matahari digunakan dengan sangat
efisien sehingga bisa hidup di hampir semua iklim dan tanah. Cannabis sativa
juga dapat melawan segala macam binatang yang merusak. Dari hemp, bisa
dibuat kertas, vilt, emas keroncong, kapas hemp, tekstil, lapis rem dan
kopleng, bahan bangunan dan sebagainya. Dari bijinya bisa dibuat obat ringan,
bumbu masakan, minyak goreng, mentega, dan produk teknikal seperti cat,
cat untuk menutup, tinta cetak, lemak/simir, pernis, dan bahan detergent.
Selama Perang Dunia Kedua, larangan penanaman hemp di Amerika dicabut guna
memenuhi kebutuhan bahan baku, seperti untuk tali kapal. Dengan menggunakan
hemp, bisa mencegah mengeksploitasinya sumber daya alam (seperti penerbangan
pohon untuk kertas) dan mencemarnya tanah oleh pestisida (Museum of Hemp:
http://www.dhm.de/meseem/hanf/hemp.htm).
Ganja mempunyai peranan amat penting di berbagai budaya. Di Cina, sudah
mengenal ganja sejak zaman batu. Makanan, pakaian, pukat, minyak lampu,
pengobatan dan obat untuk upacara agama, semua diperoleh dari tanaman ganja.
Di India hemp masih mempunyai peranan dalam kehidupan sehari-hari, serta
upacara agama. Lirik agama tertentu hanya bisa dibaca setelah pemakaian
kanabis untuk mencegah pembaca diganggu pikiran dari dunia biasa. Bahkan
di banyak negara Islam (Orient) hemp mempunyai peranan. Di Morocco, Lebanon,
Turkey, Iran, Afghanistan, Syria, Iraque dan Mesir hemp dipakai sebagai
obat dan juga dimasak, dikunyah dan diminum. Konon, Antara lain Kor’an
tidak melarang pemakaiannya. Ada yang mengatakan bahwa karena
minuman keras diharamkan, ganja juga pasti diharamkan, hanya
waktu zaman Muhammad, belum tahu obat-obatan seperti ganja, tetapi jelas
ganja itu sudah ribuan tahun dikenal manusia (Museum of Hemp: http://www.dhm.de/meseem/hanf/hemp.htm).
Dalam agama Rastafarai, yang akarnya Yahudi dan Messir, marijuana dianggap
sebagai sakramen dan bantuan meditasi (The Afrocentric
Experience - Rastafarai: http://www.swagga.com/rasta.htm). Di bagian Indonesia
tertentu juga hemp telah membudaya. Misalnya di Medan dipakai sebagai bumbu
masakan yang mampu membangkitkan selera makan.
B: BAHAYANYA OBAT
Obat-obatan bisa menyebabkan masalah yang berhubungan dengan kesehatan,
perilaku, keluarga, pekerjaan, uang, hukum dan sebagainya. Potensi bahayanya
obat terhadap kesehatan sebagai berikut (Organisasi Kesehatan Sedunia:
1991: hal 7) :
Obat golongan opium - bisa pingsan atau mati, penyakit penghentian
Obat penenang (termasuk alkohol) - masalah kerusakan hati dan lambung,
kerusakan otak dan saraf, kecelakaan dan perkelahian, hilang daya ingat,
gemetar, penyakit penghentian
Obat perangsang - penyakit jiwa (tertekan, ketakutan, curiga)
Kanabis - gejala tak ada perhatian, kebingungan
Obat halusinogen - sakit jiwa, kebingungan, tertekan
Tembakau (dirokok) - penyakit pada paru-paru dan jantung
Sirih (dikunyah) - kanker dan radang dalam mulut
Khat (dikunyah) - penyakit lambung dan sembelit
Obat penghilangan rasa sakit - kerusakan lambung dan ginjal
Seperti dilihat di atas, ada obat-obatan tertentu yang sudah diterima
masyarakat Indonesia yang sebenarnya potensinya berbahaya lebih gawat daripada
ganja, seperti alkohol, tembakau dan bahkan sirih. Di sebuah seminar narkoba,
pembicara Astrid Wiratna mengakui bahwa aspirin sebenarnya lebih bahaya
daripada ganja.
C: ALKOHOL
Alkohol pada umumnya sudah diterima layak oleh masyarakat dan dijual
di pasar swalayan. Tetapi seperti tercantum di atas, alkohol bisa menimbulkan
kerusakan hati dan lambung, dan kerusakan otak dan saraf. Orang yang minum
mabuk lebih cenderung kecelakaan dan berkelahi, hilang daya ingat dan menjadi
gemetar. Alkohol mempunyai potensi ketergantungan tinggi, dan bisa mengakibatkan
penyakit penghentian. Kalau overdosis, bahkan bisa pingsan atau mati. Walaupun
bisa sangat bahaya, penelitian sekarang menunjukkan bahwa minum alkohol
dalam jumlah sedikit bisa bagus buat kesehatan, misalnya anggur merah bagus
buat jantung. Seperti ganja, alkohol juga sudah dikenal manusia selama
ribuan tahun, tetapi kalau dibandingkan dengan ganja, alkohol mempunyai
potensi berbahaya jauh lebih besar dan keuntungan jauh lebih kecil. Dua
orang responden pemakai narkoba juga menceritakan bahayanya alkohol:
“Kalau menurut saya itu, kalau memang mau ditangkap itu, dari minuman
dulu, sebenarnya mbak. Minuman itu kalau sudah habis, mungkin narkoba di
Indonesia juga habis. Dasarnya dari minuman itu, mbak. Anak muda sekarang
rusaknya bukan dari narkoba dulu, biasa dari minuman. Dasarnya itu, lama
kelamaan dia ingin coba barang (lain)... Kalau menurut saya itu, efek yang
bahaya itu minuman, efeknya negatif. Minuman itu larinya itu bisa
kejahatan... tapi kalau obat itu (ganja) larinya tenang-tenang aja. Dia
tertawa. Isinya asyik aja. Kalau yang dari alam biasanya efeknya itu.”
- Apakah berhenti minum alkohol susah?
“Susah! Susah! Mau menangis! Pernah kita ada uang hanya seratus rupiah,
minta anak-anak tambah seratus, beli alkohol untuk rumah sakit, beli, kita
minum campur teh, campur kopi... kalau adiktif itu, alkohol. Bahaya itu.
Dia meruncing emosi. Emosi makin tinggi, kita lose control. Paling banyak
kriminal awalnya dari alkohol. Orang minum minum nanti kalau sudah mabuk
pikiran sehat sonde ada lae - mencuri, membunuh...”
D: PARA PEMAKAI
Seringkali ketika orang membicarakan masalah penyalahgunaan obat, obat
itu sendiri yang menjadi fokus pembicaraan, tetapi harus juga berusaha
untuk mengenal diri si pemakai serta mengetahui kondisi-kondisi yang mendahului
pemakaiannya (Hilman: 1991 : hal 16). Sebenarnya obat jenis apapun
dapat saja membahayakan. Efek dari obat tergantung pada berbagai faktor
yang saling berinteraksi; a) obat yang dipakai; b) jumlah pemakaian;
c) cara memakai (lamanya, seringnya, melalui bagian tubuh mana, dipakai
tidaknya obat lain); d) individu (usia, jenis kelamin, kesehatan, berat
tubuh, toleransi, suasana hati, aktivitas yang dilakukan, pengalaman terlampau)
dan; e) situasi sekitar (tempat, waktu, ada tidaknya orang lain) (Yatim:
1991: hal 7).
Bukan semua orang akan terus tergantung pada obat. Menurut Danny I
Yatim (1991 : hal 8) secara umum orang bisa dikelompokkan menjadi lima
golongan; a) bukan pemakai; b) pemakai coba-coba; c) pemakai iseng; d)
pemakai tetap dan; e) pemakai tergantung.
Ada banyak stereotip, atau sifat dasar, mengenai si pemakai. Seperti
sudah dilihat dalam Bab III, si pemakai dianggap dari kaum muda, malas,
murung, temperamental, kurang bisa bergaul dan daya ingat kurang. Menurut
Almut Hachmeister (1991: hal 35) ada beberapa tanda umum untuk mengetahui
apakah seseorang adalah pemakai obat atau tidak; tiba-tiba bosan dengan
kegiatan yang dulu disukai; tiba-tiba cari teman baru; prestasi sekolah
tiba-tiba menurun; suka bolos; sering tertawa tanpa alasan jelas; tiba-tiba
menjadi cerewet atau pendiam; perubahan dalam sikap; menjadi mudah tersinggung;
suka marah; sering mengantuk; malas; tak peduli kebersihan diri; tiba-tiba
ada keperluan dan kita tidak tahu untuk apa uang diperlukan atau; suka
merahasiakan kegiatan atau barangnya.
Sebenarnya stereotip-stereotip seperti di atas sangat bahaya. Tanda-tanda
umum seperti di atas mungkin saja menandakan adanya masalah lain, atau
bisa merupakan perubahan-perubahan yang biasanya terjadi di masa remaja.
Kalau misalnya orang yang dianggap sebagai pemakai sebenarnya mempunyai
masalah lain, bisa terjadi bahwa masalah nyatanya diabaikan. Juga kalau
ada seseorang penyalahguna obat yang tidak menunjukkan tanda-tanda umum
tersebut, masalah ketergantungan obatnya bisa diabaikan. Juga harus ditanya
apakah tanda-tanda umum itu dan stereotip kepribadian akibat atau sebab
dari pemakaiannya. Apakah sifat kepribadiannya menyebabkan pemakaian obat,
atau pemakaian obat itu yang menyebabkan ciri-ciri kepribadian tertentu.
Misalnya, dikatakan narkoba bisa membuat orang paranoid, atau ketakutan,
tetapi mungkin perasaan itu timbul karena si pemakai tahu bahwa pemakaian
narkoba itu dilarang dan dianggap tercela, maka ada perasaan ketakutan
diketahui.
Bukan semua obat menimbulkan “tanda” yang sama. Misalnya, yang namanya
sabu sabu tidak membuat orang malas tetapi justru membuat orang rajin.
Menurut pengakuan seorang pemain sepak bola, lebih dari separoh pemain
menggunakan sabu sabu untuk meningkatkan stamina, dan mantan pemain dan
pelatih nasional, Sinyo Miandoe, juga mengakui sudah ada satu atau dua
pemain tim nasional yang biasa menggunakan pil perangsang (Kompas : 27
April 2000). Walaupun pemakai narkoba juga dianggap kurang percaya diri,
mempunyai perasaan rendah diri dan kurang bergaul, jenis obat-obatan tertentu,
seperti sabu sabu, justru menambah percaya diri. Seorang yang pernah ketergantungan
obat sejak sekolah dasar, Budiman (nama samaran), menceritakan pengalamannya
kepada Amanah (7 Oktober-7 November, 1999). “Biarpun sering fly, pendidikan,
sekolahku tidak terganggu.” Budiman lulus dari akademi pariwisata di Bandung,
kemudian mulai bekerja sebagai pencuci piring di sebuah diskotek di Bali,
dan setelah hanya enam bulan diangkat menjadi manajer. Kemudian dia pindah
ke Jakarta dan bekerja sebagai manajer umum di sebuah restoran terkenal.
“Percaya atau tidak, nyatanya obat-obatan itu tidak berdampak buruk terhadap
kurirku. Malah sebaliknya, karirku cepat menanjak.”
Meskipun pemakai narkoba dianggap sebagai pemalu, narkoba pernah mempunyai
peranan dalam gerakan politik. Selama minum kopi dilarang di daerah Laut
Tengah tahun 1600, konon kedai kopi juga menjadi tempat pertemuan gerakan
politik (Yatim: 1991 : hal 56). Seorang mahasiswa mengaku banyak mahasiswa
sekampusnya yang melancarkan aksi demo sebelum lensernya Suharto, menggunakan
obat bius selama berdemonstrasi untuk menambah keberanian, tetapi sekarang
jarang. Seorang dokter yang berpraktek di RS-PKU Muhammadiyah Yogyakarta
mendapat pengakuan sejumlah pasien bahwa menggunakan narkoba menambahkan
kepercayaan diri dan keberanian ketika melancarkan aksi demo (Garda : 31
Mei - 6 Juni 1999). Seorang responden juga menceritakan bahwa ada mahasiswa
Timor Lorosae yang dulu memakai ganja ketika rapat :
“Biasa kalau mau bercerita, ngobrol, seperti misalnya anak-anak Timor
Timur. Beta pernah kumpul sama mereka. Mereka kalau mau omong masalah
kemerdekaan mereka pakai ganja. Perempuan, laki-laki, semua, pakai
ganja. Nanti kalau pakai ganja pikiran kita konsentrasi... tetapi beta
sonde bilang semua itu pakai ganja, sonde...”
Di antara para responden pemakai narkoba, dua orang mengatakan pernah
ikut demonstrasi. Salah seorangnya bahkan pernah ditahan selama dua hari
di bawah pasal-pasal subversif.
Makanya pemakai narkoba tidak bisa digolongkan dan diberi ciri-ciri
tertentu. Pemakai narkoba termasuk pemain sepak bola yang sehat, tukang
becak (Jawa Pos: 14 April 2000), anggota TNI (Jawa Pos: 23 Oktober 1999),
kakek-kakek (Jawa Pos: 30 Agustus 1999), karyawan (Jawa Pos: 30 Agustus
1999) dan seorang anak Jenderal (Top: Agustus 1999). Bahkan ada yang
seperti terpaksa memakai narkoba karena tuntutan kerjanya, misalnya seorang
sopir yang tidak bisa tidur selama 24 jam. Menurut data dari Polresta Malang,
selama tiga tahun terakhir, di antara orang tersangka kasus narkoba, ada
43 orang yang berumur 15 sampai 25 tahun, dan 34 orang mahasiswa, tetapi
juga ada 35 orang yang berumur 25 sampai 40 tahun, empat orang berumur
40 ke atas, 46 orang yang bekerja swasta, dan dua orang yang sudah pensiun.
Pemakai narkoba tidak selalu kelihatan. Dalam kasus dua orang mahasiswa
yang mencuri televisi untuk membeli putauw (Radar Malang : 13 April 2000),
karena penampilan mereka terpelajar, si korban tidak curiga dan keduanya
tidak dikawal. Isteri dan mertua si Budiman sendiri tidak tahu bahwa dia
pecandu narkoba (Amanah : 7 Oktober -
7 November). Tidak ada stereotip buat para bandar juga. Kadang-kadang si
pengedar hanya seorang yang terkena “penyakit putauw” dan harus mencari
uang untuk memenuhi kebutuhannya. Cerita seorang Jaksa tentang anak sekolah
yang menjual ganja untuk bayar uang sekolah juga menunjukkan bahwa tidak
ada stereotip. Seorang tukang becak menjadi bandar karena “disuruh bosnya”
(Jawa Pos : 14 April 2000). Mungkin kalau dia menolak, bisa kehilangan
becaknya, siapa tahu?
E: PROFIL RESPONDEN
Sebelas orang pemakai narkoba menjadi responden untuk penelitan ini.
Semuanya laki-laki, umurnya 21 sampai 27. Delapan orang menganggap diri
sendiri dari kelas menengah, dan tiga orang dari kelas bawah. Enam orang
adalah mahasiswa, dua orang pengamen, satu orang aktivis politik dan seorang
yang sudah bekerja. Semua responden memakai ganja. Lima orang pernah memakai
“pil”, dan tiga orang pernah memakai putauw, dan seorang pernah memakai
valium, tetapi tidak lagi. Lima orang pernah memakai sabu sabu, dan sampai
sekarang masih kadang-kadang memakainya. Menurut penulis, seorang responden
adalah pemakai coba-coba, empat orang termasuk pemakai iseng, tiga orang
termasuk pemakai tetap, dan satu orang adalah pemakai tergantung. Meskipun
demikian, tiga orang lagi pernah menjadi pemakai tergantung, tetapi sudah
mendingin. Di antara sebelas responden empat orang mengakui kadang-kadang
mempunyai masalah keluarga. Lima orang responden mulai menggunakan narkoba
waktu masih sekolah, dan enam orang responden lain baru mencoba setalah
tamat SMA. Semua responden kecuali satu, tahu narkoba pertama kali dari
temannya. Yang satu lagi tahu narkoba dari kakaknya. Dua orang responden
rajin ke gereja, dan seorang secara aktif ikut ajaran Islam.
F: MENGAPA MENGGUNAKAN NARKOBA
Orang mau satu jawaban terhadap mengapa seseorang mulai menggunakan
narkoba, seperti “karena salah bergaul”. Tetapi tidak mungkin bisa menjawab
apa yang menjadi satu-satunya penyebab. Menurut Danny I Yatim (1991: hal
8) alasan untuk memakai narkoba termasuk; a) tersedianya obat itu; b) kenikmatan;
c) tekanan kelompok pergaulan; d) rasa ingin tahu; e) adat/kebiasaan masyarakat;
f) pemberontakan;
g) jenuh/bosan; h) untuk mengatasi masalah tertentu; i) paksaan; j) ikut
mode;
k) prestise/gengsi; l) agama/mistik dan; m) kesenian/inspirasi.
Ketika ditanya mengapa memakai narkoba, tujuh orang menjawab berkaitan
dengan lingkungan mereka, empat orang menjawab karena ingin tahu, empat
orang menjawab karena adanya masalah tertentu, tiga orang karena
senang, membangkitkan inspirasi dan pikiran sehat, dua orang lagi mau memberontak,
dan satu orang karena bisa menambah tenaga.
a) Tersedianya obat itu
Ini menjadi faktor bagi lima orang responden :
“Ada juga, tapi kadang ini kalau sudah banyak operasi itu barang ditutup,
gitu, jadi kita juga nggak memaksa ya”
Seorang responden menjawab bahwa ini tidak merupakan alasan untuk memakai
:
“Nggak, kalau ada teman-taman ada obat, ya saya pakai. Kalau saya merasa
bosan, ya nggak. Kalau pikiran saya lagi pusing sekali, itu mesti pakai.”
b) Kenikmatan
Sepuluh orang responden menggunakan narkoba untuk kenikmatan :
“Ya, memang dinikmati. Kalau tidak dinikmati, ya untuk apa?”
c) Tekanan kelompok
Ini salah satu faktor yang paling sering diduga, dan masuk akal karena
kebanyakan pemakai mulai berkenalan dengan obat dari kawan-kawan. Penolakan
terhadap tekanan ini dapat mengakibatkan dikucilkan (Harboenangin : 1991
: hal 14 - 15). Kurang disadari orang tua bahwa tidak mudah bagi remaja
meninggalkan kelompok. Sulit dicari gantinya pengakuan bahwa dia berfungsi,
dan meninggalkan kelompok berarti kehilangan teman serta sebagian dari
hidupnya (Hachmeister dan Irwanto : 1991 :
hal 141).
Meskipun demikian, hanya dua orang responden mengakui bahwa tekanan
kelompok pergaulan merupakan alasan untuk mulai memakai narkoba. Menurut
satu di antaranya, karena ada perasaan “kurang gaul”, dia mulai menggunakan
obat.
Walaupun tidak dipaksa, lima orang lagi mengatakan bahwa pergaulan
atau lingkungan mereka menjadi faktor penting:
“Saya pribadi menggunakan tidak sendiri, jadi lebih banyak menggunakan
sama teman-teman. Yang kita cari itu berhubungan bersama-sama.”
“Hanya mungkin karena pergaulan, teman-teman saya rata-rata semua memakai
obat-obatan dulu... tapi tidak ada tekanan, tidak ada tekanan dari kelompok,
teman-teman saya, tidak, karena itu alternatif aja, kan ada beberapa teman
saya juga di dalam komunitas saya tetapi tidak menggunakan apa-apa...”
Seorang lagi mengatakan bahwa susah berhenti memakai obat karena lingkungannya,
yaitu dia tinggal dekat bandar.
Enam orang responden mengatakan bahwa tekanan kelompok pergaulan sama
sekali tidak menjadi alasan buat mereka :
“Nggak, sih, karena tekanan kelompok pergaulan itu nggak mungkin menekan,
masalah tergantung dari saya sendiri.”
Dari hasil pengamatan langsung tiga kelompok pergaulan dari para responden,
diketemukan bahwa di setiap kelompok juga ada teman-teman yang tidak menggunakan
narkoba sama sekali. Juga ada orang yang hanya memakai ganja, tetapi tidak
ikut memakai obat-obatan yang lebih berat.
d) Rasa ingin tahu
Sepuluh di antara sebelas responden menjawab bahwa mereka mencoba narkoba
karena perasaan ingin tahu :
“Ya dulu pertama rasanya ingin tahu, ya, ingin coba-coba...ternyata
rasanya enak juga... keingin tahu akibatnya terus (pakai) ya. Untung aja
sekarang ini mendinginlah.”
“Karena saya, gimana ya, obat itu, rasa ingin tahu bagaimana rasanya,
bagaimana kenikmatannya.”
Harus diingat perasaan ingin tahu itu sebenarnya kebutuhan setiap orang.
Sifat ingin tahu itu adalah ciri kepribadian yang positif. Tanpa perasaan
ingin tahu manusia tidak bisa berkembang.
e) Adat/kebiasaan masyarakat
Tidak ada responden yang dipengaruhi oleh faktor ini. Empat orang menjawab
bahwa sama sekali tidak dipengaruhi faktor ini.
f) Pemberontakan
Menurut Utari Hilman (1991: hal 18), pemakai narkoba bersifat memberontak.
Mereka kecenderungan untuk selalu menolak cara atau prosedur yang telah
diakui masyarakat. Tetapi menurut penulis, ini bukan hal yang selalu buruk,
malah sebaliknya bisa menjadi sifat yang sangat diperlukan masyarakat.
Tanpa orang yang bersifat begitu, mungkin sampai sekarang Suharto masih
menduduki kursi Presiden Republik Indonesia. Empat orang menjawab bahwa
pemberontakan menjadi alasan untuk memakai obat-obatan terlarang :
“Ya, kita mau berontak, mau melawan. Beta ini terus terang mau melawan
hukum karena beta rasa sonde baik. Misalnya mereka melarang, tetapi apakah
mereka pernah hisap ganja? Semua orang yang melarang itu, apakah pernah
tahu? Mereka pernah mengalami? Sonde pernah! Dong sonde tahu apa
dong bilang tetapi dong melarang.”
“Sedikit, melawan negara karena tidak setuju dengan (peraturan) negara.
Karena selama ini tidak mengganggu ketenangan negara, tidak mau memukul
orang.”
“Kenapa itu menjadi larangan... ya itu saya katakan, saya ingin coba
pemberontakan... tapi itu mungkin hanya sebatas, ya, kenapa dilarang, ya
saya ingin coba.”
Tetapi juga ada tiga orang yang menjawab bahwa pemberontakan tidak
menjadi faktor :
“Nggak pernah, pemberontakan itu bagi saya, walaupun saya pernah memakai
obat itu, tapi saya nggak pernah memberontak atau membuat masyarakat itu
rasa... saya nggak pernah.”
g) Jenuh/bosan
Ini pernah menjadi alasan buat enam orang responden :
“Ya, sering saya merasa bosan saya pakai barang itu, tapi nggak sampai
sesering mungkin lah.”
Dua orang menjawab bahwa ini tidak menjadi alasan.
h) Untuk mengatasi masalah tertentu
Enam orang responden mengakui bahwa kadang-kadang mereka menggunakan
obat-obatan karena adanya masalah tertentu :
“Kalau aku sih, itu lari dari masalah keluarga, terbuka saja ya. Keluargaku
kan broken home... di rumah ribut terus kan... dari itu masalah narkoba,
tapi itu dulu, sekarang udah lain lagi.”
Hanya satu orang mengatakan bahwa dia tidak memakai narkoba untuk mengatasi
masalah.
i) Paksaan
Tidak ada responden yang pernah merasa dipaksa mencoba narkoba.
j) Ikut mode
Ini menjadi alasan bagi seorang responden :
“Ya, ikut mode, karena masalahnya saya lihat itu, ya, di film-film
seperti Amerika itu, ya mungkin negaranya Sally sendiri, di Australia itu,
kelihatan film-film memakai heroin, morfin, itu saya hanya ingin, apa ya,
mengikuti mode, perkembangan zaman.”
Empat orang responden menjawab sama sekali tidak ikut mode.
k) Prestise/gengsi
Hanya dua orang yang mengakui bahwa prestise atau gengsi merupakan
faktor dalam pemakaiannya:
“Aduh! Kalau masalah gengsi itu, dulu ya memang begitu ya mbak, jadi
seperti, apa itu, obat sepertinya buat gengsi.”
Tiga orang menekan bahwa gengsi tidak merupakan faktor bagi mereka.
l) Agama/mistik
Ada dua orang responden yang mengatakan bahwa alasan spiritual juga
mempunyai peranan dalam pemakaiannya:
“Itu juga, sedikit-sedikit. Beta belajar tentang Rasta itu, ya ada
sedikit, beta juga belajar.”
Empat orang lain sebaliknya mengatakan bahwa pemakaiannya justru bertentangan
dengan agama :
“Kalau untuk agama itu, memang diharamkan... jangan sampai mencoba,
menyentuh pun...”
m) Kesenian/inspirasi
Empat orang mengatakan bahwa kadang-kadang mereka menggunakan obat
untuk membangkitkan inspirasi.
Dari hasil wawancara, memang alasan utama menjadi kenikmatan, pergaulan
atau lingkungan, dan rasa ingin tahu.
G: HASIL WAWANCARA
Ada anggapan bahwa pemakai narkoba kecerdasannya pada taraf bawah,
tetapi dari hasil wawancara dan pengamatan langsung para responden penelitian
ini sama sekali bukan begitu. Pertama, mayoritas responden adalah mahasiswa
atau pernah kuliah (delapan orang) dan yang lain tidak pernah diberi kesempatan
melanjutkan sekolahnya. Mereka rata-rata mau belajar tentang obat yang
dipakai, khusus ganja, tetapi ada kekurangan informasi yang tersedia di
Indonesia. Dua orang responden secara aktif sedang berusaha belajar tentang
marijuana :
“Akhir ini saya mulai pelajari, sebenarnya apa sih marijuana dan sebagainya.
Sebenarnya dipadang dari sudut medis apa... terus dipandang dari sudut
sosial seperti apa...”
Belum begitu jelas apakah kelas sosial ekonomi berpengaruh dalam kecenderungan
ke narkoba. Menurut seorang responden, ada dua kelompok pemakai. Pertama
dari kelas menengah yang memakai hanya iseng-iseng saja. Kedua, dari
kelas atas, yang latar belakangnya masalah keluarga. Sebenarnya tidak sejelas
itu. Walaupun di negara lain pemakai obat-obatan terlarang lebih cenderung
dari kelas bawah, di Indonesia jelas bahwa pemakai narkoba lebih banyak
dari kelas menengah ke atas karena mempunyai daya beli lebih kuat. Yang
jelas, kelas sosial-ekonomi berpengaruh pada obat yang mana yang digunakan
dan pengetahuan tentang obat. Dari hasil penelitian ini, yang dari kelas
bawah lebih cenderung memakai “pil” yang murah, sedangkan obat seperti
sabu sabu atau ekstasi dipakai orang lebih kaya. Marijuana dipakai oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Apakah ada hubungan antara narkoba dan kejahatan? Pada umumnya, tidak,
tetapi di antara kejahatan dan obat-obatan tertentu, mungkin ada. Semua
responden setujuh bahwa ketika memakai marijuana, mereka sama sekali tidak
punya arah ke kejahatan. Tetapi di antara para responden ada yang pernah
melakukan kejahatan dulu waktu memakai jenis obat lain. Misalnya seorang
yang dulu ketagihan putauw pernah terlibat dalam “kenakalan remaja”. Seorang
yang dulu minum alkohol setiap hari pernah juga sering berkelahi. Dengan
seorang responden lain, hubungan antara kejahatan dan pemakaian obat lebih
jelas :
“Dulu kerja saya, terus terang, nggak ngamen gini mbak, ya terus terang...
masalah obat nipam itu, larinya biasa panas, mbak, jelas itu negatif. Biasanya
obat nipam begitu, negatif. Jadi maksudnya di dunia keras itu, ya, mencuri.
Kalau memang nggak pakai ya, sepertinya kurang pekerjaan itu, kurang
lancar lah. Jadi kalau mencuri itu nggak ada rasa khawatir atau lain-lainnya
itu. Buat semakin panas... kalau santai, seperti dagadu (ganja)”
Dalam kasus ini, obat itu tidak menyebabkan kejahatannya, tetapi orang
itu sengaja memakai obat itu supaya bisa lebih berhasil dalam kejahatannya.
Misalnya berbeda dengan seseorang yang ketergantungan putauw hingga bersedia
melakukan apa saja demi mendapatkan obatnya. Meskipun ada hubungan antara
obat tertentu dan kejahatan, sama sekali tidak berarti bahwa semua pemakai
obat-obatan yang dilarang pemerintah adalah penjahat. Ditanya apakah pernah
melanggar hukum selain hukum tentang narkotika, dijawab,
“Oh, belum pernah! Jangan sampai walaupun saya pernah memakai obat,
memakai apa saja, jangan sampai saya itu melanggar hukum, atau melawan
aparat kepolisian. Itu lah jiwa saya sebenarnya. Walaupun saya itu hanya
anak jalanan, tapi kalau apa ya, urusan dengan aparat, nggak mau, saya,
terus terang.”
Semua responden penelitian ini adalah pemakai ganja, tetapi rata-rata
mereka tidak menganggap ganja itu sebagai “narkoba”. Tiga orang masih memakai
sabu-sabu sekali-sekali, dan satu orang mungkin sebulan sekali masih menggunakan
“pil”. Meskipun lima orang responden bisa dikatakan pernah mempunyai masalah
berat dengan obat-obatan, satu orang dengan putauw, dua orang dengan “pil”,
satu orang dengan valium, dan satu orang dengan alkohol, rata-rata semua
mengatakan bahwa semakin tua semakin sadar sendiri bahayanya kebiasaan
mereka. Mereka mampu melepaskan diri dari ketagihannya dengan niatnya sendiri.
Juga ada yang di antara mereka yang memakai ganja guna membantu melepas
dari ketagihannya.
Semua responden sependapat bahwa narkoba yang bersifat “kimia”, jauh
lebih bahaya dan efeknya negatif, daripada yang “alami” (ganja). Sebenarnya
tidak ada yang menceritakan segi negatif dari ganja, sedangkan semua menceritakan
segi negatif dari obat lain:
“Kita merasakan juga pikiran lebih baik, lebih jernih, lebih tenang.
Bisa mengontrol emosi, kita orang yang brutal sekalipun orang kasar
tetapi bisa merasakan itu. Dia akan baik-baik kalau ganja... Tetapi ganja
sonde adiktif. Adiktif omong kosong. Itu dokter hewan yang bilang, mungkin...kalau
adiktif, itu alkohol... Pil pernah, tetapi beta mengalami sesuatu yang
bodok, beta sonde mau. Beta pernah dompet hilang, karena bodoh, kita sonde
tahu apa-apa. Lupa segalanya.”
“Soalnya, pandangan beta, cimeng itu sonde tergolong narkoba... kalau
yang namanya narkoba itu lain...tapi kalau urusan hijau - forever, selalu!
- Yang alami, intinya beta suka, tapi yang alami-alami, karena efeknya
menurut beta sonde ada dan menurut beta itu bisa membuka wawasan mental,
bisa pikir lebih bagus, bisa kontrol emosi.”
“Seperti mencuri, berjudi... saya, juga teman-teman bersama ini yang
juga memakai (ganja) tidak pernah. Itu efek positifnya, mungkin. Kita tidak
ada arah ke sana. Berbeda ketika... menggunakan obat-obatan (lain), ada
arah negatifnya...mungkin kita bisa jatuhkan teman sendiri.”
Walaupun kenyataan ganja begitu, mengapa sampai dilarang keras, bahkan
termasuk golongan satu UU No. 22/1997? Menurut para responden, ada yang
berpendapat karena kepentingan bisnis, ada yang berpendapat karena kaitannya
dengan GAM, dan ada beberapa yang menyebut kultur dan agama.
“Itu alasan apa? Pasti bisnis! Iya kan! Kita bisa berpikir itu, kita
bisa tahu, pasti bisnis. Kalau mereka melarang pasti mahal. Rokok sonde
dilarang, murah! Alkohol sonde dilarang, murah! Dulu alkohol pernah dilarang,
mahal!”
“Memang satu, dilarang agama, kedua juga kultur... kalau menurut saya
pribadi yang jelas mayoritas Indonesia itu Islam, sedangkan di agama sendiri
ada yang mengatakan itu dilarang.”
“Mungkin agak berat karena barang-barang ini kebanyakan berasal dari
Aceh, jadi mungkin membantu gerakan GAM.”
Memang ada bukti yang mengaitkan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dengan
pengedaran marijuana. Pemilik 79 kilogram daun ganja yang disita, diduga
kuat adalah anggota GAM yang ditugaskan untuk mencari dana guna mendukung
operasional tentara GAM (Jawa Pos, 20 April 2000).
Walaupun seorang dewasa mampu mempertimbang risiko narkoba dan membuat
pilihan yang berdasarkan pengetahuan, masalah narkoba itu betul-betul menjadi
masalah ketika anak sekolah yang mulai menggunakannya. Di sekolah-sekolah
tertentu sudah dibicarakan kemungkinan adanya tes urine bagi siswa baru
(Kompas, 5 April 2000). Seorang guru di sebuah SMA Islam di Malang pernah
menceritakan kepada penulis tentang masalah narkoba di sekolah. Katanya
anak-anak juga pintar menyembunyikan pil dalam kerahnya. Juga ada masalah
dengan anak mencium bolpoin. Menurut guru ini, kelihatan kalau ada yang
memakai narkoba di kelas karena matanya kosong. Anak-anak yang lebih sering
menjadi masalah adalah anak dari luar yang kost bersama mahasiswa. Mereka
terpengaruh, misalnya melihat mahasiswa tidak ada jadwal tertentu, dan
menjadi malas ke sekolah setiap pagi. Di sekolah ini kadang-kadang dilakukan
periksa tas, dan para guru mencari bolpoin yang berbau dan menyita kemudian
membakarnya. Kemudian setiap bulan sekali, polisi datang untuk mengajarkan
bahayanya narkoba. Ajaran agama juga ditekankan di sekolah ini.
Menurut responden guru ini, pernah ada seorang murid yang tinggal dengan
neneknya. Karena dia kelihatan aneh, guru mengunjungi rumahnya. Neneknya
yang tidak tahu apa itu narkoba menceritakan cucunya tidak pernah makan,
hanya makan pil saja. Kata si cucu, obat flu, obat kuat dan sebagainya.
Kalau temannya yang mahasiswa datang, langsung ke kamarnya. Lama sekali
dalam kamar, dan ketika sudah pulang, cucunya duduk saja dan melihat wajahnya
dalam kaca. Makanya, sebenarnya anak sekolah yang perlu diwaspadai.
BAB IX - CERITA NESTA
Bagaimana dengan cerita Nesta tadi? Apakah sebenarnya sehitam-putih
seperti pertama kelihatan?
Siapa sebenarnya si Nesta? Nesta adalah seorang mahasiswa sastra Inggris,
semester sembilan. Lain dengan banyak mahasiswa sastra Inggris lain, dia
betul-betul bisa berbahasa Inggris. Pintar dia, tetapi kebetulan kebiasaan
dia tidak sesuai dengan pikiran pemerintah. Dia suka menghisap ganja. Pertama
kali dia mencoba, dia masih SMA, belum pindah ke Jawa :
“Saya SMA pakai ganja, itu dari Thailand, punya turis Thailand... Saya
pakai ganja saya rasa baik juga, karena kita tahu rokok, jadi sama
saja, malah lebih baik, kita bisa pikir lebih jernih, lebih bagus... SMA
cuma satu kali, nanti sudah sampai di Jawa kan banyak. Tapi saya juga tidak
beli, kawan-kawan banyak.”
Nesta tidak selalu hidup damai seperti sekarang, memang betul. Dulu
dia sebenarnya mempunyai kebiasaan yang lebih buruk daripada ganja :
“Saya pernah alkoholik, saya pernah. Dulu pasti minum tiap hari. Saya
pernah tidak minum satu hari, saya sakit badan. Pernah alkoholik, tetapi
saya kenal ganja, saya tahu betul-betul bahwa ganja ini juga baik, akhirnya
saya mengurangi alkohol. Saya tidak mau lagi, karena alkohol, waktu saya
masih minum alkohol, ribut terus. Tiap hari berkelahi, ribut. Saya ada
orang salah nggak salah kita pukul, kita minta uang - salah iya to. Kita
makin tua, sudah makin umur tambah - salah! Kalau kita pikir itu salah.
Kalau ganja kita baik-baik sama orang, pikiran sehat... tetapi kalau ganja,
tidak adiktif... karena saya rasa tidak ketagihan. Saya dua bulan di Polda
di dalam penjara seperti burung di dalam sangkar, tetapi saya tidak ketagihan,
nggak apa-apa.”
Nesta ganti alkohol dengan ganja, dan kebiasaan berkelahi itu hilang.
Bahkan bisa dikatakan justru ganja yang memungkinkan Nesta bisa melepaskan
diri dari ketergantungannya pada alkohol. Cara pemakaian ganja juga berbeda
dengan orang lain :
“Tapi biasannya kalau pakai ganja, pakai rokok-rokok dji sam soe -
ganjanya hanya sedikit, tidak banyak-banyak. Saya kalau pakai tidak banyak-banyak
seperti orang bilang supaya mau kepingin fly, nggak. Saya seperti merokok.
Saya seperti rokok biasa saja. Jalan-jalan di mana saya mau pakai,
nggak apa-apa... saya pernah pakai dari tidak dicampur, langsung saja daun
ganja, bunga ganja, tapi saya rasa tidak enak karena terlalu banyak tidak
baik.”
Karena kebiasaan ini, bukan kebiasaan berkelahi atau minta uang yang
dulu, tetapi kebiasaan campur daun dan bunga dari tanaman ini yang sudah
ribuan tahun digunakan manusia, dalam rokoknya, Nesta ditangkap polisi.
Kalau tujuan peraturan ini supaya menjaga kesehatan, Nesta sebenarnya seharusnya
disuruh jangan campur tembakau dengan marijuana, tetapi hisap marijuana
saja! Karena tembakau dan nikotin jauh lebih merugikan kesehatan.
Akhirnya Nesta dituduh polisi Pasal 78 UU No. 22/1997 (penyimpan) yang
bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda
paling banyak 500 juta rupiah. Temannya, si A, yang juga ditahan dituduh
Pasal 78 serta Pasal 84.
Menurut berita dalam koran, si Nesta adalah pengedar narkoba, ditangkap
pas sedang “pesta ganja” dengan ganja tiga kilo. Betul, polisi menemukan
ganja tiga kilo tetapi di rumah lain, bukan rumah Nesta. Nesta ditangkap
dengan 35 gram.
“Kalau pers itu banyak tipu, karena tidak sesuai dengan kenyataan,
tidak sesuai dengan yang real kita bikin... Saya heran, koran begini
begini, bilang kita lagi pesta ganja padahal omong kosong koran itu.
Koran itu bisa diatur, bisa dibayar.”
Waktu ditangkap, satu rumah, sebelas orang, ditangkap tetapi karena
Nesta menutup yang lain, akhirnya hanya Nesta dan si A yang memberikan
ganja itu kepada Nesta, yang ditahan.
Dua bulan Nesta ditahan di Polda, diinterogasi. Nesta memang tahu bahwa
dia bersalah menurut hukum, dan dia mengakui begitu. Dia mengakui bahwa
35 gram itu punya dia, diberi oleh si A. Untuk menjalin kerjasama dari
Nesta, polisi berbohong berjanji kalau jujur, kerjasama, nanti hanya dapat
tiga bulan. Polisi suruh teman Nesta jangan pakai pengacara karena nanti
tambah susah saja, tetapi walaupun mau, Nesta tidak mempunyai uang untuk
membayar seorang pengacara. Tetapi polisi belum puas dengan kejujuran Nesta,
mereka mau dia mengakui tiga kilo yang lain.
“Dipukul, di atas, sama polisi. Suruh mengaku yang tiga kilo
punya siapa. Saya tidak tahu. Dipukul, tiga kali di sini, tiga kali ditendang
situ. Aduh mama, saya bilang, aduh mama! ‘Terserah Bapak, mau tembak, tembak’,
saya bilang, ‘Pukul, pukul, saya tidak rasa sakit. Kalau ibu pukul, saya
menangis’... maki dia, bilang ‘jancuk’, betul! Marah! Kita bukan anjing,
bukan binatang, dipukul! Sadis... Tiga kilo itu without name , di luar,
out. Nanti itu polisi punya. Menurut polisi nanti dibakar, dibuang, iya
kan. Tetapi tidak akan buang, itu uang!”
Mahasiswa yang pernah ikut menuntut “Reformasi” kecewa sekali mengetahui
luasnya permainan uang dengan polisi. Seperti dikatakan seorang pengacara,
kalau ada uang paling baik menutup kasusnya di polisi.
“Mereka minta uang pertama, tapi kawan saya tidak ada dan saya juga
tidak pernah omong uang di sana... nggak tahu (berapa), pokoknya banyak,
sepuluh ke atas dan kawan saya tidak ada uang. Paling banyak uang lima
juta. Mereka bilang uang lima juta itu apa? Uang lima juta itu tidak berarti
karena banyak orang. Kalau bagi, dapat berapa, dapat sedikit. Susah.
Apalagi karena kita kasusnya narkoba. Narkoba banyak di media, sama orang-orang,
masyarakat. Kalau kasus lain, bisa bayar di polisi. Orang kasus pencuri
bisa bayar, bebas. Mencuri mobil, sepeda motor, bayar, bebas. Tiga juta,
dua juta, bebas!”
Uang tidak hanya bermanfaat membeli pasal, tetapi juga sangat bermanfaat
kalau sampai ditahan.
“Semua ada uang bisa ... bisa masuk perempuan. Betul! Itu saya
lihat sendiri. Saya tahu, semua itu saya tahu! Di polisi dua bulan, selama
dua bulan saya tahu. Betul itu, betul. Jadi heran, karena pertama tidak
tahu. Sekarang sudah. Bisa itu, yang penting ada uang... bisa masuk perempuan,
bisa ke diskotek. Nanti bayar polisi. Bayar polisi, malam jam dua belas,
jam satu, ke diskotek, dua-dua, laki-laki sama perempuan. Yang tahanan
pergi diskotek, pulang jam tiga jam empat, pulang lagi, begitu. Tetapi,
kurang tahu, kawan satu juga bayar kasi masuk perempuan. Itu 150 ribu,
200 ribu...Bayar polisi, suruh pukul teman-teman yang lain, yang tidak
baik, yang tidak mau gini gini. Suruh pukul! Dipukul!...Kawan saya satu
suruh polisi, ‘Eh, lu ke sana, ke depan, beli es, es batu”, bilang begitu,
kasi 25 ribu. Es batu satu kalau kita di luar mungkin lima ratus, nggak
sampai seribu. Datang, ‘Ini pak, ini pak”, padahal pakai pakaian dinas.
Itu bagaimana? Cop macam apa? Suruh beli makan, ‘beli nasi, empat’,
beli nasi, kasi lima puluh, nanti harganya dua puluh, dia dapat tiga puluh.
Begitu, gampang. Ada uang, perintah saja. Kalau polisi, polisi gampang
saja kalau bilang uang. Gampang! Handphone, masuk. Heater untuk pemanas
air, boleh... Tetapi seharusnya tidak boleh. Seharusnya kan, tidak boleh
kalau tahanan ada fasilitas, handphone, ini ini, nggak boleh! Kan,
saya mau! Kalau begitu.”
Tetapi bagaimana dengan narkoba? Pasti para tahanan tidak bisa melanjutkan
“kebiasaan setan” mereka!
“Banyak di dalam, sabu. Sabu itu, kawan saya itu, waktu itu satu hari
mau ke sini, sabu di depan! Di depan koridor itu, depan! Saya di sana dapat
hashish! Hashish! Dua batang, saya hisap hashish, tapi hashish tidak enak,
saya rasa, tidak enak. Ganja lebih enak, lebih baik... Polisi itu pakai
juga... Pakai, mereka pintar, minta sama orang, ‘minta sedikit dulu’. Pernah
ada yang minta sama saya, ‘ada sabu?’ ‘Nggak ada’ saya bilang, ‘untuk apa
sabu? Saya tidak pernah sabu. Kalau ganja, saya ada’, saya bilang, ‘tapi
ada di atas,di polisi’.
Setelah dua bulan, Nesta dipindah ke sebuah Rutan (rumah tahanan) atau
LP (Lembaga Pemasyarakatan). Perkataan halus buat penjara, meskipun dia
belum sampai ke depan pengadilan. Sekarang kasusnya diurus kejaksaan. Pertama,
di kamar Nesta ada sembilan orang. Katanya kamar kira-kira lima meter kali
empat meter, cukup besar, tetapi sekarang sudah tambah delapan orang lagi.
Nesta mau membaca atau menulis saja, susah. Ramai orang serta lampu tidak
cukup terang. Mau ikut kegiatan, harus bayar. Makanannya mengakibatkan
sakit perut. Tetapi, apakah keadaan di penjara berbeda dari keadaan di
Polda? Apakah masih terjadi banyak diskriminasi?
“Di sini hanya beda karena lebih besar saja. Tapi kalau semua itu,
sama... Di sini petugas juga sabu.”
Sebenarnya sekarang sudah mulai banyak diekspos media tentang adanya
sabu sabu di dalam penjara. Oleh karena itu, juga mulai banyak operasi
di dalam, dan beberapa tahanan telah ditangkap pas sedang memakai sabu
sabu. Tahanan yang tertangkap nanti dituduh lagi, dan kasusnya ditambah
dengan pasal-pasal lain. Tetapi bagaimana dengan para petugas yang sengaja
menciptakan keadaan seperti ini supaya bisa mendapat uang saku? Bagaimana
dengan para petugas yang juga ikut menggunakan narkoba? Dan bagaimana seluruh
kasus diskriminasi lain yang berlangsung dalam penjara?
“Blok D itu harganya satu juta lima ratus satu orang. Kalau mau
masuk di situ. Kalau di tempat saya bayar dua puluh... (di
Blok D) bisa handphone, bisa, apa saja ada. Sebenarnya boleh bawa TV, boleh.
Bisa. CD ada.”
Bagaimana kalau tidak bayar sama sekali?
“Blok A - Amerika! It Brooklyn, itu keras, itu. Itu tidak bayar sama
sekali itu, yang kriminal-kriminal di situ banyak. Orang-orang kacau. Orang-orang
gila di situ. Itu orang tidak ada uang, mereka di situ. Kalau ada uang,
bayar. Kalau di Blok F, dua ratus. Itu lumayan, kamar agak bersih. Pakai
handphone juga ada, pakai pemanas, ada. Lumayan, ada fasilitas, tetapi
yang lain nggak ada. Yang paling susah, kasihan itu, Blok A. Amerika.
Tidak ada apa-apa. Hidup seperti di jalan lagi. Sama Brooklyn, sama itu.
Keras. Orang-orang susah. Rokok satu batang saja, minta orang... Sebenarnya
kasihan, makanya di sini pernah dibakar...”
Satu bulan lagi lewat sebelum Nesta dipangil ke sidang. Sayangnya,
Nesta tidak dipangil sebelum pengadilan yang akan menghukum dia sesuai
dengan pelakuannya, tetapi sesuai dengan kekayaannya. Setelah tiga bulan
ditahan, Nesta sudah mendengar banyak cerita permainan uang itu.
“Ada satu orang itu, kasusnya banyak, ada empat pasal. Ada 363, 365,
terus undang-undang darurat senjata api, tetapi dia bayar di jaksa, jadi
kasusnya itu tinggal satu pasal, 363. Gampang itu, 363. Dia kena cuma berapa?
Empat bulan. Satu minggu lagi, bebas. Begitu, gampang. Kalau bayar di jaksa,
hapus pasal bisa. Padahal pertama dia pikir mati. Dia pikir lama di dalam
penjara, tapi bayar, gampang saja... Pencuri rata-rata tiga bulan, empat
bulan, itu biasa. Itu sudah umum. Pencuri merugikan orang, cuma empat bulan.
Kalau ganja merugikan siapa?... Ada yang kasus di sini ganja, satu batang,
seperti rokok ini, satu tahun delapan bulan. Ada itu karena tidak bayar.
Tidak ada orang yang urus bisa lama. Biar kita barang banyak, kalau ada
sedikit uang bisa ringan. Jadi permainan itu uang, di mana-mana di sini
uang. Saya pikir di dalam penjara tidak ada uang, tetapi ternyata lebih
banyak uang di dalam penjara daripada di luar, lebih banyak.
Di polisi begitu juga, lebih banyak uang.”
Kasihan si Nesta, dia juga menghadapi si A, “teman” yang memberikan
ganja itu untuk disimpan. Si A itu, meskipun polisi tidak tahu, atau tidak
mau tahu, sebenarnya kadang-kadang menjual barang itu, dan karena itu sudah
menabung uang sedikit. Dengan uangnya dia mampu membayar pengacara, dan
mampu juga membayar jaksa. Urusan dengan jaksa itu dirahasiakan dari Nesta,
sampai satu hari seorang dikirim dari kejaksaan untuk tanya Nesta alamat
dan nomor telepon orang tuanya, tetapi orang tuanya tidak tinggal di pulau
Jawa. Ketika teman Nesta ke kejaksaan untuk tanya tentang kasusnya, diketahui
bahwa jaksa mau menghubungi orang tua Nesta karena mau minta uang. Masalah
jaksa begini, si A sudah bayar, tetapi dalam kasusnya terlibat dua orang,
dan orang kedua itu, Nesta, belum bayar. Tidak mungkin si A sendiri bisa
dipanggil sebelum pengadilan, tanpa jaksa itu dituduh korupsi. Tetapi Nesta
belum bayar, jadi jaksa tidak mau kasusnya diangkat. Teman Nesta yang tahu
bahwa Nesta itu orang baik, membayar jaksa, tetapi uangnya tidak banyak
dan tidak sampai jumlah yang dibayar si A.
Menurut Pasal 64 UU No. 22/1997, “Perkara narkotika termasuk perkara
yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian
secepatnya.” Meskipun demikian, setelah tiga bulan ditahan, baru sampai
sidang pertama. Di pembacaan berita acara, pasalnya si A hanya sisa satu,
yaitu pasal 78. Pengacara si A sekarang menuduh Nesta sebagai pemilik ganja
35 gram itu sendiri, dan si A tak bersalah. Sampai penulisan ini, baru
ada dua sidang, dan masing-masing hanya berlangsung selama kira-kira lima
menit, kemudian ditunda. Jelas mereka belum bayar cukup untuk “penyelesaian
secepatnya”. Setelah sidang kedua, jaksa bertanya Nesta, apakah sudah puas
dengan tuntutan.
“Kalau reformasi, omong kosong. Saya pernah turun ke jalan, berteriak
reformasi juga, ikut demonstrasi, tetapi kenyataan yang kita hadapi masih
seperti ini, masih juga main uang. Polisi pernah tanya saya, ‘kamu pernah
demonstrasi? Pernah ikut-ikut?’ ‘Saya pernah!... Saya mau dihukum, terserah.
Mau ditembak pun tidak apa-apa”, ini saya bilang tetapi sudah dari dulu
saya bilang hukum mati pun saya tidak takut. Gantung di Monas pun saya
tidak takut. Saya punya saudara banyak, saya tidak takut. Tetapi
apa hukuman untuk korupsi? Apa hukuman untuk pembunuh? Apa hukuman untuk
pencuri? Saya mau!”
BAB X - REKOMENDASI
Yang jelas, masalah narkoba jauh lebih rumit dan lebih mendalam daripada
yang digambarkan oleh media massa dan dipercayai masyarakat. Cara pemerintah
menangani masalah ini juga masih terlalu sederhana. Memang lebih mudah
memenjarakan semua orang daripada membantu si individu. Menurut seorang
jaksa di Malang, ancaman hukuman belum berhasil mencegah pemakaian narkoba
:
“Menurut saya, jadi memang hukuman itu begitu berat diciptakan tujuan
mencegah perbuatan-perbuatan itu. Tetapi menurut pribadi saya, saya tidak
yakin. Kenapa saya katakan demikian, di Malaysia pasti dihukum mati, dihukum
gantung, listrik, ya, mati. Tetapi tetap ada. Artinya bawasannya
hukum itu tidak efektif mengurangi atau menghilangkan perbuatan-perbuatan
itu.”
Masalah yang rumit, tentu saja solusinya juga akan rumit. Pertama,
istilah narkoba itu harus dihapus. Obat-obatan tidak semua sama, tidak
dipakai oleh kaum yang sama, dan efeknya tidak semua sama. Dengan hapusnya
istilah narkoba, bisa memfokus pada obat-obatan yang paling bahaya, seperti
putauw. Dengan hapusnya istilah narkoba, menurut penulis, pengertian lebih
luas tentang masalah ini bisa timbul.
Juga perlu difokus pada kaum pemakai yang risikonya paling tinggi,
yaitu anak sekolah. Tujuan utama dalam hal ini seharusnya mencegah. Jangan
menunggu sampai masalah muncul, tetapi berusaha untuk mencegah munculnya
masalah. Ini harus dilakukan melalui kerjasama antara orang tua dan guru.
Untuk menjalin kerjasama itu, harus diciptakan komunikasi terbuka antara
guru, orang tua dan murid. Perlu pendidikan tentang penyalahgunaan obat,
dan bukan hanya “narkoba”, tetapi obat lain seperti rokok, minuman keras
dan obat sehari-hari. Sebelum membicarakan masalah narkoba, pemakaian rokok
dan alkohol oleh anak sekolah harus diwaspadai. Misalnya di pasar swalayan
perlu lebih dari sekeda